Selasa, 12 Agustus 2025

Breaking News

  • Sekjen DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan DPRD Riau ke Polda Riau   ●   
  • Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Laksanakan Praktikum Sistem Kepartaian Di KPU Riau   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Kembali Meraih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan RB   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melantik dan Mengambil Sumpah 36 Pejabat Eselon III dan IV   ●   
  • DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau 2024 dan Perjalanan Dinas Biasa 2025 ke Polda Riau   ●   
IRONIS... NASIB JEMBATAN PEDAMARAN II ROHIL PASKA DI TABRAK PONTON 2 KALI ' OKNUM PENGAWAS PONTON BELUM TERSENTUH HUKUM " ADA APA ??
Kamis 23 Maret 2023, 07:26 WIB



Pekanbaru -Jetsiber.com | Jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyeras sejak tahun 2008 Silam, Menuai persoalan korupsi dan rusaknya tiang penyangga akibat Kapal Ponton membawa material tahun 2021.


Sudah hampir kurang lebih 2 tahun lamanya peristiwa Kapal Ponton membawa material tabrak tiang penyangga jembatan Padamaran II Rokan Hilir hingga saat ini belum ada perbaikan dan pemerintah berencana akan memperbaiki jembatan tersebut pada tahun 2022 ini. Misteri polemik jembatan  pedamaran masih berlanjut selain memakan korban mantan Kds tersangkut korupsi kini du duga penabrak jembatan pedamaran lepas tangungjawab . Berdasarkan dokumen jejak rekam stetmen di berita media online pengawas di lapangan yang bertanggungjawab sesumbar akan ada tanggungjawab atas insuden tabrak jembatan pedamaran. Ironisnya sampai saat ini jauh panggang dari api kontribusi terkait perbaikan jembatan tersebut. Pejabat pemprop Riau dengan keras mengeluarkan stetmen amat keras akan memperkarakan ke jalur hukum kontraktor yang menabrak jembatan Pedamaran faktanya stetmen tersebut pepesan kosong  dan di duga pembohongan publik.


Ironis nasib jembatan kebanggan masyarakat Rokan Hilir kini merana tak kunjung ada perbaikan  ada apa ?

DPD Organisasi Laskar Bumi Lancang Kuning bidang advokasi hukum  Selamat Sempurna S. SH angkat bicara polemik sengkarut  jembatan Pedamaran 2 tak ada titik terang . Meminta pihak APH  segera memanggil dan memproses apabila ditemukan indikasi dugaan faktor kelalaian oknum pengawas  lkegiatan di lapangan di proses di panggil di periksa agar kepastian hukum," siapa aktor yang bertanggungjawab atas musibah membuat hara-gara patahnya penyangga jembatan  tersebut segeta di ungkap. 

 

APH jangan menunggu apa lagi lelet, Stetmen Profesi advokat pro aktif  memproses polemik kasus insiden  jembatan sudah viral seharusnya jadi atensi mereka penegak hukum.Publikasikan di media.


Kapal ponton  pengangkut material membawa bencana tersebut  membuat gaduh masyarakat Rokan Hilir entah apa kabarnya kini keberadaanya?  

 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir, Namun naas tragedi yang melanda Jembatan Padamaran II tabrak tiang penyangga jembatan tersebut rusak parah sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bermuatan berat. Sampai kapan terjadinya pembiaran tersebut ironis apakah  harus menunggu ketika ambrul jembatan  siapa yang bertangungjawab ?  

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta PT Moro Citra Samudra bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp30 miliar. Namun, perusahaan itu hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp500 juta. Pemprov Riau merasa keberatan dan berencana akan membawa kejalur hukum.
Berita  publikasi 


Saat diKonfirmasi Ketua lsm TIPIKOR  Rohil angkat bicara terkait permasalahan yang menyita perhatian publik ini,  Kalau kita melihat kilas balik kebelakang bahwa persoalaan jembatan padamaran di Rohil ini sudah menuai masalah dimana dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.

Perjuangan mantan Bupati Annas Maamun  harusnya kita jaga dan kira rawat dan di jaga. Tantangan berat pembangunan awal jembatan pedamaran memiliki historis luar biasa untuk membagun negri seribu kubah  bahkan  terseret berujung ke  pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


padahal ini ada kejanggalan terkait penganggaran sebesar\ Rp. 266 Milyar  Berdasarkan stetmen berita online riau pernah di publikasikan dengan keras di targetindo.com.


Hal yang berbeda Ketua NCW Riau Ismail, mengatakan bahwa Perusahaan yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan patahnya tiang penyangga Jembatan Padamaran II Rohil rusak parah, "Pihak PT. MCS tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah dinyatakan dan disampaikan kesiapannya untuk membiayai perbaikan jembatan kepada Pemprov Riau. Malah sebaliknya perusahaan ingkar janji mengatakan tidak sanggup melakukan pembiayaan perbaikan jembatan,"ungkap Dody Sahputra

Pemprov Riau jangan gertak sambal belaka jelas- jelas mengatakan bahwa pihaknya "Red Pemprov Riau" akan melanjutkan upaya hukum terkait pihak Perusahaan dalam hal ini PT. MCS , ingkar janji tidak komitmen untuk membiayai Perbaikan Jembatan Padamaran II tersebut, kata Ismail lagi.

Jika ini tidak di proses hukum menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pemprov riau seolah-olah  "main mata" dengan perusahaan. kita berharap pemerintah harus tegas dengan apa yang telah disampakan ke publik "menempuh jalur hukum  jika PT. MCS tidak bertanggung jawab atas pembiayaan perbaikan jembatan Padamaran II,"sebut pria yang disapa Atan ini.

Ironisnya, Jembatan Padamaran II Rohil  menggunakan uang rakyat  tentunya sudah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat Rohil" jembatan Pefamaran I dan II  merupakan jalur perlintasan/penghubung urat nadi perekonomian masyarakat tiba-tiba lumpuh. Kalau ini disebabkan oleh kesalahan PT. MCS seharusnya dipertanggung jawabkan kontraktor  penabrak jembatan pedamaran II adengan membiayai perbaikannya bukan dibebankan dari uang rakyat/anggaran APBD. tegas Ketua lsm. TIPIKOR Rokan Hilir Dody Sahputra

"saya turut prihatin atas kejadian yang melanda masyarakat Rohil akibat rusaknya jembatan ini, sehingga dapat menggangu aktifitas roda perekonomian masyarakat yang berjalan secara tidak maksimal".


Kasus ini sudah pernah di publikasikan salah satu media stetmen  lsm bahkan meminta di buka secara transparan atensinya, karena ini menyita perhatian masyarakat rohil, saya meminta kepada penegak hukum segera  tuntaskan dan proses hukum jika ada yang menyalahi mulai dari rusak nya tiang penyangga jembatan Padamaran II hingga adanya dugaan Rp. 266 milyar yang tidak mempunyai dasar hukum penganggarannya. tutup ketua Lsm TIPIKOR  Kab. Rohil Dedy Sahputra Sengkarut  konflik  ingkarnya janji akan memperbaiki jembatan pedamaran II di tabrak ponton mengakut matrial   belum juga ada penampakan signifikan perbaikan jembatan pedamaran  justru  melahirkan  misteri skandal terbaru. Team.




Editor : Red
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top