Jumat, 22 September 2023

Breaking News

  • Dukung UMKM Go Online, Menteri Budi Arie: Kominfo Siapkan Pendampingan   ●   
  • Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB   ●   
  • Bupati Kasmarni Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIl   ●   
  • Pelaksanaan TMMD, Bupati Kasmarni Minta Warga Ikut Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa   ●   
  • Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD Bengkalis Tandatangani MoU Perubahan KUA-PPAS   ●   
Berakhir Agustus 2023, MoU Antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura Akan Segera Diperbaharui
Sabtu 18 Maret 2023, 15:51 WIB

 


Jetsiber.com,Singapura-Kamis 16 Maret 2023 bertempat di Istana Kepresidenan Singapura, Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General's Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.


Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan. Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.


Diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023. Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan. (Red) 

Jakarta, 17 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top