
Jetsiber.com | Pekanbaru - Perkara warisan yang telah digelar dipolda Riau dugaan pencurian dalam keluarga dengan hasil gelar surat perintah diberhentikannya perkara (SP3), 18/03/2023.
Peserta gelar yang hadir kuasa hukum tersangka Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH dan Jetro Sitoru SH, Kabag Wassidik, irwasda Polda Riau, mewakili Kabid propam dan Polsek pinggir.
Menurut Jetro Sibarani SH MH dengan diberhentikannya Perkara klien kami seyogianya klien kami sudah bisa dikeluarkan dari tahanan ".
Jetro berkata dari awal sudah saya jelaskan kepada pihak Polsek pinggir bahwa perkara warisan ini belum pernah dibagikan dan belum ada penetapan ahli waris serta belum pernah ada gugatan kepengadilan sehinga perkara ini murni perdata".
Dari semua warisan peninggalan orang tua mereka baik itu kebun, ruko, mobil dan lain sebagainya masih pengguasaan masing-masing ahli waris." Ungkap Jetro.
Editor | : | Red |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com



01
02
03
04
05

