Kamis, 7 Desember 2023

Breaking News

  • Pelaksanaan Tahap II dalam Perkara Pengadaan Lahan TWP AD di Karawang dan Subang Atas Nama Tersangka TN   ●   
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Menolak Gugatan dari Penggugat Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023   ●   
  • Kartu KBS Diblokir, Warga Datangi Kantor UPT Dinsos Mandau   ●   
  • Khairul Umam: 10 Desa Dapat Bantuan PJU PLTS dari Kemen ESDM Melalui Anggota Komisi 7 Tifatul Sembiring bersama PKS   ●   
  • Kejagung RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Riau   ●   
GAWAT...!! ADAKAH ORANG SAKTI DIBELAKANG JUDI DI KOTA BAGANSIAPI-SIAPI ??
Jumat 17 Maret 2023, 23:50 WIB

 

ROHIL | Jetsiber.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan apakah itu judi darat, judi online dan beberapa tindak pidana lainnya harus di tindak tegas.

Komitmen Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konfrensi vidio kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes hingga tingkat Polda seluruh Indonesia. Menurut kapolri penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.

Masalah itu, lanjut Kapolri menjadi pertaruhan bahkan menekankan akan menindak tegas siapa yang menjadi beking terkait dugaan adanya praktek judi di wilayah Kecamatan Bangko Bagansiapiapi yang masih beraktifitas tanpa tersentuh  APH dan lagi viral diberitakan seperti yang terdapat dilokasi jalan Manggis...ada apa ?? Apakah ada orang sakti yang membeking lokasi yang diduga tempat sarang judi tersebut. Fenomena judi di kota Bagansiapiapi begitu sulit diberantas, bahkan cenderung bandar aktor sudah seperti mafia, licin seperti belut.

Organisasi DPD Laskar Bumi Lancang Kuning wilayah Kab. Rokan Hilir ketika di minta stetmen terkait viralnya dugaan aktifitas judi di Jalan Manggis, menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  jangan tebang pilih, jika ada aktifitas PEKAT masih cawe-cawe di Jln. Manggis, harus ditindak tegas, tegak hukum meskipun langit runtuh,"  ujar Datuk Panglima Mudo Rudy Hartono Fasa. SE.

Terkait Penyakit Masyarakat (PEKAT) Organisasi LBLK apresiasi ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri. Berdasarkan pasal 303 KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa di jerat dengan pasal 303 KUHP.

Berdasarkan hasil konfirmasi ke masyarakat, tokoh dan alim ulama pada umumnya, saat awak media meminta pendapat dan masukan terkait masih adanya dugaan praktek 303 mendesak dan mendukung APH tegas dan tidak pandang bulu serta konsisten menertibkan tempat sarang Pekat di wilayah Kab. Rokan Hilir.**

Editor : Redaksi
Sumber : DPD LBLK Rokan Hilir




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top