Senin, 20 Maret 2023

Breaking News

  • Jalan Desa Sekeladi Rohil Sangat Rusak Parah DPP-SPKN Desak Pemkab Rohil Agar Segera Lakukan Perbaikan   ●   
  • Silahturahmi Polres Kuansing Bersama Insan Media   ●   
  • Masyarakat Nelayan Wilayah Panipahan Rohil Mengeluh Karena Banyak Kapal Kapasitas Ukuran Besar Menangkap Ikan Jenis Jaring Pukat Harimau   ●   
  • Puncak Kegiatan Harlah SD NU Master Sokaraja Gelar Pengobatan Mata Gratis   ●   
  • HPN Tingkat Kabupaten Kampar, Dr. H.Kamsol, MM : Kebebasan Pers Dengan Prinsip Etika Jurnalis Dapat Menyuarakan Inovasi Dalam Pembangunan   ●   
Seru: Law Firm Jet Sibarani SH MH Hadirin Gelar Di Polda Riau
Jumat 17 Maret 2023, 00:30 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru - Team Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners Hadirin gelar perkara dipolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru  Kamis, 16/03/2023.

Perkara warisan berujung penangkapan dan penahanan oleh Polsek pinggir yang belum pernah dibagi sama sekali oleh seluruh ahli waris.

Para peserta yang hadir dalam gelar kuasa hukum tersangka Jetro Sibarani SH MH, Rinawati SH MH dan Jetro Sitorus SH beserta Kabag Wassidik Polda riau, irwasda Polda riau, Paminal Polda Riau dan team polsek pinggir.

Menurut Jetro Sibarani SH MH dalam paparannya gelar perkara menjelaskan bahwa warisan peninggalan orang tua klien kami sampai saat ini belum pernah dibagi dan seluru ahli waris berhak memanen kebun sawit peninggalan orang tua mereka".

Jetro berkata akta notaris nomor 10 yang isinya kesepakatan ahli waris kepada sonti untuk mengambil uang yang ada direkening orangtua mereka dan untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris bukan akta menguasai kebun dan atau seluruh warisan yang ada". Ungkapnya.

Ahli waris kedua, enam dan ketujuh telah membuat pernyataan bahwa belum pernah dibagikan warisan orang tua mereka baik kebun seluas 1200 ha, ruko dan beberapa unit mobil."

Gelar perkara berlangsung elot dan banyak bertanya dari berbagai divisi termasuk kuasa hukum terdakwa Venantius Mangiring Gultom.

Paparan dan pertanyaan yang timbul dalam gelar adalah
1. Bahwa seluruh ahli waris ada sejumlah 7 orang (5 perempuan dan 2 laki-laki)
2. Bahwa para ahli waris Belum pernah menggugat kepengadilan
3. Bahwa belum ada penetapan ahli waris dari pengadilan
4. Bahwa warisan belum pernah dibagi sampai sekarang
5. Bahwa legal standing yang melaporkan sebagai cucu tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini


Sebelumnya juga tersangka telah melaporkan perkara penggelapan uang kepolda Riau dan Polda Sumut, yang dipolda Riau dalam perkara tersebut dalam hasil gelar diberhentikan, demikian juga perkara Venantius wajib diberhentikan karena belum dibagi kepada seluruh ahli waris




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top