
Jetsiber.com | Pekanbaru - Kuasa Hukum Tersangka Venantius Mangiring Gultom ajukan Gelar kepolda Riau atas tindakan Polsek Pinggir yang menangkap dan menahan dengan kasus perkara warisan, 11/03/2023.
Perkara warisan yang belum pernah dibagi maupun penetapan ahli waris belum pernah dilakukan dari semua ahli waris dijadikan tersangka oleh Polsek pinggir dengan tuduhan pencurian dalam keluarga sesuai pasal 362 Jo 367 KUHP.
Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt selaku kuasa tersangka sangat keberatan atas tindakan Polsek pinggir yang telah menangkap klien kami pada pukul 02.17 wib dini hari jalan lintas duri dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warisan orang tua".
"Saya telah jelaskan semua kepada penyidik bahwa harta warisan kebun sawit seluas 1200 ha, ruko dan mobil beberapa unit belum pernah dibagikan kepada seluruh ahli waris dan belum pernah ada gugatan perdata". Ungkap Jetro.
Kata Jetro Sibarani SH MH terlalu berani pihak Polsek Pinggir menangkap dan menahan klien kami yang belum pernah dipanggil sama sekali, artinya langsung penangkapan tanpa ada surat panggilan pertama, makanya team kami menyurati Polda Riau dan semoga segera digelarkan." Cetusnya.
Apapun tindakan pihak pinggir akan kami laporkan ke mabes polri dan akan laporkan kepaminal supaya hati-hati dalam menetapkan tersangka kata Jetro.
Editor | : | Red |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com



01
02
03
04
05

