Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
DISETUJUI JAM PIDUM KAJARI PELALAWAN AKAN HENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA LAKA LANTAS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Kamis 16 Maret 2023, 16:55 WIB

 


Jetsiber.com,Pangkalan Kerinci – Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 08.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”

 

Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan;

 

Bahwa kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BM 4770 IM yang bergerak dari arah Pangkalan kerinci menuju arah Pangkalan Kuras dengan kecepatan kendaraan lebih kurang sekitar 60 KM /Jam, di depan kendaraan tersangka ada Truck, kemudian tersangka bergerak ke kanan jalan hendak mendahului Truck tersebut, pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh saksi MELIA AGUSTINA berboncengan dengan saksi korban OKTA YURNA HERNISA, karena jarak yang sudah dekat bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor tersangka menabrak bagian samping kanan Sepada Motor Honda Beat yang mengakibatkan kedua saksi korban terjatuh, dan tersangka jatuh di jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras, selanjutnya tersangka berdiri karena takut ada kendaraan yang melintas kemudian tersangka melihat kondisi kedua saksi korban. Bahwa saksi korban MELIA AGUSTINA mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VR-03/RS-ETA/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wilda Mei Maghdalena Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina yang pada intinya pada korban ditemukan tampak pada lengan bawah kanan bengkak, nyeri dan luka robek dan pada korban dilakukan pemeriksaan fisik, labor dan rontgen dari hasil radiologi tampak tulang lengan bawah kanan patah. Sementara pada saksi korban yang OKTA YURNA HERNISA sesuai dengan visum et repertum No.1/RSAM/VER/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022, yang pada intinya pada korban ditemukan luka terbuka pada lutut kanan terdapat jembatan jarigan, bila dirapatkan berbentuk garis, pada punggung kaki kanan sisi dalam terdapat luak lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan sisi dalam dari pergelangan kaki bagian dalam terdapat luka lecet.

 

Bahwa pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023. Bahwa kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui. Kegiatan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “D” dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” selesai sekira pukul 10.00 WIB berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.(Red) 

Pangkalan Kerinci, 16 Maret 2023
A.n. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN FUSTHATHUL AMUL HUZNI, S.H.




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top