Senin, 20 Maret 2023

Breaking News

  • Jalan Desa Sekeladi Rohil Sangat Rusak Parah DPP-SPKN Desak Pemkab Rohil Agar Segera Lakukan Perbaikan   ●   
  • Silahturahmi Polres Kuansing Bersama Insan Media   ●   
  • Masyarakat Nelayan Wilayah Panipahan Rohil Mengeluh Karena Banyak Kapal Kapasitas Ukuran Besar Menangkap Ikan Jenis Jaring Pukat Harimau   ●   
  • Puncak Kegiatan Harlah SD NU Master Sokaraja Gelar Pengobatan Mata Gratis   ●   
  • HPN Tingkat Kabupaten Kampar, Dr. H.Kamsol, MM : Kebebasan Pers Dengan Prinsip Etika Jurnalis Dapat Menyuarakan Inovasi Dalam Pembangunan   ●   
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION
Kamis 16 Maret 2023, 12:53 WIB

 

Jetsiber.com,Sumut - Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 20:42 WIB, dan bertempat di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION.


MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


Terpidana MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.


Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red) 


Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top