Senin, 20 Maret 2023

Breaking News

  • PW IKADI PROVINSI JAMBI Beserta MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAMBI dan BANK INDONESIA PERWAKILAN PEOVINSI JAMBI Gelar Pelatihan Da'i, Se-Provinsi Jambi   ●   
  • Jalan Desa Sekeladi Rohil Sangat Rusak Parah DPP-SPKN Desak Pemkab Rohil Agar Segera Lakukan Perbaikan   ●   
  • Silahturahmi Polres Kuansing Bersama Insan Media   ●   
  • Masyarakat Nelayan Wilayah Panipahan Rohil Mengeluh Karena Banyak Kapal Kapasitas Ukuran Besar Menangkap Ikan Jenis Jaring Pukat Harimau   ●   
  • Puncak Kegiatan Harlah SD NU Master Sokaraja Gelar Pengobatan Mata Gratis   ●   
Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000
Kamis 16 Maret 2023, 12:50 WIB

 

Jetsiber.com,Jakarta- Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:
 Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.


 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun.
 Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red) 

Jakarta, 15 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top