Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polsek Pinggir : Sadis Melakukan Penangkapan Ahli Waris Ke 7 Pagi Hari
Rabu 15 Maret 2023, 17:48 WIB

 

Jetsiber.com | Pekanbaru - Penangkapan seorang ahli waris ke 7  Venantius Mangiring M Gultom yang diduga melakukan pencurian sawit milik orang tuanya sendiri, jalan lintas duri, Jumat, 10/03/2023.

Polsek pinggir melakukan penangkapan ahli waris ke 7 sesuai surat perintah penangkapan nomor: Sprin-kap/17/lll/2023/Reskrim.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt selalu kuasa hukum, penangkapan klien kami dilakukan pada pukul 02.17 wib pagi hari ketika hp seluler saya berdering dan saya angkat lalu berbicara dengan Klein saya.

"Jetro Sibarani SH MH yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi  Provinsi Riau, Presiden SPKN, Ketua Umum Pani dan owner Jetsiber.com ketika bertemu Kanit Reskrim dipolsek Pak IPDA Harpen Surya Darma dan AIPDA Juanda Marpaung telah menerangkan bahwa semua harta penggalan ahli waris alm. Taurus Gultom dan almh Katarina Samosir belum pernah dibagi kepada seluruh ahli waris."

Kata Jetro laporan polisi yang menjadi dasar pembuatan laporan pelapor yaitu Boni Gultom cuma ada hanya surat kesepakatan yang dahulu dinotaris untuk pengambilan uang dari rekening atas kesepakatan ahli waris". Tandasnya.

Pemeriksaan klien kami baru pertama kali diperiksa sudah langsung menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Polsek pinggir dan kami selaku kuasa akan melakukan upaya hukum seperti melakukan praperadilan, melaporkan kepropam mabes polri dan kekompolnas." Cetus jetro.

Pada pukul 08.00 wib pagi ahli waris Adelina Gultom dan riharda gultom selaku kakak kandung datang kepolsek menerangkan terkait persoalan tersebut belum ada dibagi kepada ahli waris dan kaitan siboni dalam warisan tersebut tidak ada hubungan hukum karena anak dari hot Bintara Gultom dan bukan ahli waris.

Senada Adelina Gultom menerangkan bahwa semua harta milik orang tua kami belum dibagi Sampai saat ini dan surat perjanjian yang telah pernah kami buat adalah tahun 2022 dimedan dan belum juga ada kesepakatan.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top