Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Tergiur Benda Pusaka Untuk Lancarkan Usaha, Korban Warga Banyumas Tertipu Ratusan Juta
Minggu 12 Maret 2023, 14:40 WIB

 

Banyumas | Jetsiber.com - umat (10/3/2023), Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa korban Tri (22) laki laki warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., menjelaskan kronologi pada bulan November tahun 2021, pelaku FT (33) laki laki warga Jeruklegi Cilacap datang ke kios milik korban, kemudian pelaku menawarkan benda pusaka berupa keris trisula dan untuk mendapatkan keris tersebut korban harus membeli sesajen dengan total Rp.12.800.000.-. Selanjutnya, pelaku menawarkan benda pusaka berupa batu biru dan korban dimintai uang untuk membeli sesajen guna mendatangkan batu biru tersebut dengan total Rp. 52.650.000,-. Setelah menawarkan keris trisula dan batu biru, pelaku menawarkan batu putih dan untuk mendatangkan batu putih korban dimintai uang sejumlah total Rp.149.750.000,-.

"Pelaku FT menjanjikan kepada korban bahwa benda pusaka berupa keris trisula, batu putih dan batu biru berguna untuk jaga diri, usaha menjadi lancar dan bila main bola volly akan selalu menang", terangnya.

Setelah batu biru dan batu putih ditangan korban, batu tersebut diminta kembali oleh pelaku dengan alasan akan disatukan dan dijual dengan harga lebih mahal lagi. Akan tetapi, pelaku selalu beralasan dan susah dihubungi. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa uang total sejumlah Rp.215.200.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Jatilawang.

Mendasari laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Jeruklegi Cilacap.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah 1 (satu) buah keris trisula, 1 (satu) buah batu biru dan 1 (satu) buah batu putih kami amankan dj Mapolsek Jatilawang untuk penyidikan lebih lanjut", imbuhnya.

John Hutapea/ Nas Sibarani




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top