Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa
Minggu 12 Maret 2023, 00:30 WIB

 


Jetsiber.com,Jakarta - Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka
agar tidak bermewah-mewahan.

Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus "direm"
demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat
krisis. Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan
“hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala
lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh
maupun tidak dapat dilakukan.

Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat
Penegak Hukum lainnya, Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian
menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya. Presiden RI mengatakan agar
setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan
pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana. Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan
membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara
mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap
pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi
pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan
kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya
hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta
menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto /
video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak
nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam
melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.

Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam
bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga
nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.

Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh
setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan
rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun
integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun
integritas sebagai seorang penegakan hukum.

Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa
untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan
media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta
setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa
Agung Nomor 41 Tahun 2021.

Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan
santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati
setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA,
radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lainMenurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup
mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media
massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan
membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta
tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset
tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.

Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola
hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan
keluarga insan Adhyasa.

Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar
pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup
dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan
harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan
sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.

Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas
mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh
karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Apapun postingan
dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting
untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Kehati-hatian dalam penggunaan media
sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat
memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.

Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami
saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi
pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk
mendukung bukannya menghambat karir suami.

Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri
harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami. (Red)


Jakarta, 11 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Lifestyle
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top