Pekanbaru, Jetsiber.com - Diduga sarat korupsi dalam Pelaksanaan dan Proses Pemulihan kondisi badan jalan, paska Pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) di tiga paket pekerjaan yang dilakukan Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Laporan dugaan korupsi dalam pekerjaan tiga paket IPAL yang berlokasi di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru ini, sudah kami antarkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada hari ini dan diterima staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau," kata Sekretaris Jenderal DPP SPKN Romi Frans kepada salah satu awak media pada Kamis (9/3/2023) dipekanbaru.
Dalam laporannya tersebut sebut Romi Frans, tiga paket proyek pembangunan IPAL yang berlokasi di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, yakni paket SC-1 area selatan yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya KSO PTKaraga Indonusa Pratama dengan nilai kontrak Rp.203.750.600.000 dan paket SC-2 area Selatan yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) KSO Rosalisca dengan nilai kontrak Rp.141.457.175.000.
"Paket SC-1 dan SC-2 ini area selatan ini, mulai dikerjakan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, selama tiga tahun," ucap Romi.
Selanjutnya, paket ketiga sambung Romi Frans, adalah pekerjaan pakaet IPAL di Area Utara Pekanbaru Sewerage and Transfer System Package NC (AIF) KSO Adhi-Jakon dengan nilai proyek Rp. 274,764 M.
Romi menyebutkan, berdasarkan observasi dilapangan yang dilakukan pihaknya selama ini, pekerjaan tiga paket tersebut, selama lima tahun terakhir ini, pekerjaan belum juga tuntas dikerjakan rekanan, sehingga menimbulkan dampak sosial yang cukup tinggi bagi pengguna badan jalan dan pemukiman warga di sekitar lokasi proyek.
Anehnya lanjut Romi, kendati proyek tersebut tergolong lama dikerjakan ketiga rekanan tersebut, sepertinya tidak ada pengawasan yang berarti dilakukan pihak pengawas proyek dan instansi berkaitan seperti dari Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau dan Pemda setempat.
Tidak sampai disitu sebut Romi, semestinya dalam perbaikan badan jalan atau pemulihan paska dilakukan pembangunan IPAL di tiga lokasi pekerjaan, seharusnya pihak rekanan haruas melakukan pekerjaan timbunan pilihan setebal 20 cm. Kemudian pekerjaan base B setebal 20 cm dan pekerjaan Base A setebal 15 cm.
"Namun dari hasil observasi yang kami lihat dilapangan, tidak terlihat dilakukan oleh pihak rekanan dalam proses pemulihan badan jalan tersebut dengan benar, dan terkesan asal jadi," ungkap Romi.
Begitu juga dalam pekerjaan Prime Coat dan take beber Romi, pekerjaan pengaspalan AC-BC sebegai pondasi, seharusnya dilakukan rekanan setebal 6 cm, dan terakhir pekerjaan aspal AC-WC, seharusnya dilakukan setebal 4 cm, namun dalam proses pemulihan badan jalan tersebut, paska dilakukan pembangunan IPAL, sepertinya jauh dari standar pemulihan badan jalan yang benar.
"Lantaran itu, guna mengusut dugaan korupsi pada Pekerjaan tiga paket IPAL dan Pemulihan Badan jalan paska pembangunan IPAL ini, kami meminta, agar pihak Kejaksaan Tinggi Riau, dapat mengusut secara tuntas," pinta Romi Frans.
Terakhir, Romi juga menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah pernah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 24 Januari 2023, sesuai nomor surat laporan No.081/Lap-DPP-SPKN-I/2023.
"Dengan adanya laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau, setidaknya pihak Kejati Riau bisa membentuk tim bersama pihak Kejari Pekanbaru," pungkas Romi meyakinkan.***
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




