Jetsiber.com | Pekanbaru - Law Firm Jet Sibarani SH MH & Rekan dalam perkara perdata dengan objek tanah seluas 4.865 M2 telah menang di pengadilan tinggi Pekanbaru, Selasa, 07/03/2023.
Lokasi perkara berada di Kecamatan bukit raya kota Pekanbaru dengan para pihak antara Teguh Arifin melawan Antara Hariadi Dkk.
Team Law Firm Jet Sibarani SH MH yang menangani perkara tersebut Jetro Sibarani SH MH CH CHt, Rinawati SH MH, Hancen Stepanus Dermawan Butar Butar SH dan Jetro Sitorus SH menyampaikan ke awak media bahwa putusan judek facti Telah benar dan adil dalam mengadil perkara ini.
Menurut Jetro Sibarani Selaku managing Partners mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memberikan keadilan kepada klien kami, yang mana telah lama lahan tersebut tidak bisa dikuasai oleh klien kami.
"Jetro menerangkan kalau pun nanti upaya hukum luar biasa yang hendak dilakukan lawan, itulah adalah haknya mereka." Tandanya.
Adapun amar putusan perkara Nomor: 63/PDT/2023/PT.PBR sebagai berikut:
1. Menguatkan putusan Pengadilan negeri Pekanbaru Nomor 29/Pdt/2022/PN.Pbr tanggal 16 2022.
2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000'- apabila lalai.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




