Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Law Firm Jet Sibarani & Rekan Menang Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dalam Perkara No.129/Pdt/2022/PN.Pbr
Kamis 09 Maret 2023, 11:36 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Law Firm Jet Sibarani SH MH  & Rekan dalam perkara perdata dengan objek tanah seluas 4.865 M2 telah menang di pengadilan tinggi Pekanbaru, Selasa, 07/03/2023.

Lokasi perkara berada di Kecamatan bukit raya kota Pekanbaru dengan para pihak antara Teguh Arifin melawan Antara Hariadi Dkk.

Team Law Firm Jet Sibarani SH MH yang menangani perkara tersebut Jetro Sibarani SH MH CH CHt, Rinawati SH MH, Hancen Stepanus Dermawan Butar Butar SH dan Jetro Sitorus SH menyampaikan ke awak media bahwa putusan judek facti Telah benar dan adil dalam mengadil perkara ini.

Menurut Jetro Sibarani Selaku managing Partners mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan Tinggi Pekanbaru  yang memberikan keadilan kepada klien kami, yang mana telah lama lahan tersebut tidak bisa dikuasai oleh klien kami.

"Jetro menerangkan kalau pun nanti  upaya hukum luar biasa yang hendak dilakukan lawan, itulah adalah haknya mereka." Tandanya.


Adapun amar putusan perkara Nomor: 63/PDT/2023/PT.PBR sebagai berikut:
1. Menguatkan putusan Pengadilan negeri Pekanbaru Nomor 29/Pdt/2022/PN.Pbr tanggal 16 2022.
2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000'- apabila lalai.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top