Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Pemkab Rokan Hilir Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas   ●   
  • Bupati Rohil Dorong UMKM Beradaptasi dengan Era Ekonomi Digital   ●   
  • Kejar Pembangunan Merata, Pemkab Rohil Intensifkan Lobi Anggaran ke Pemerintah Pusat   ●   
  • Bupati Rohil Apresiasi Pemprov Riau, Data Tunggakan Pajak Dinilai Sangat Berharga   ●   
  • Kunjungan Wapres Gibran Disambut Antusias Warga Rohil, Infrastruktur hingga Pendidikan Jadi Harapan   ●   
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mengeksekusi Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
Senin 27 Februari 2023, 20:52 WIB

 

Jetsiber.com,Jakarta - Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.


Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. (Red) 

Jakarta, 27 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top