Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Tanggapan JPU terhadap Pledoi Bukti menunjukan Dianiya Dan Ancam Terdakwa Tidak Ada Satu Pun
Kamis 23 Februari 2023, 18:26 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Jaksa penuntut umum (JPU)  hari ini (23-02-23) membacakan tanggapan pledoi/nota pembelaan terdakwa amelia susanti di PN Pekanbaru.

Pembacaan tanggapan dari pledoi oleh JPU dilaksanakan via zoom.

Penasehat hukum amelia susanti, Jetro Sibarani SH MH CH CHt mendengar pembacaan tanggapan  pledoi dari terdakwa oleh jaksa penuntunt umum tidak dapat membuktikan bahwa penganiyaan dan pengancaman sebagaimana dimuka persidangan.

"Saya melihat perkara ini dari awal sudah ada kepentingan sehinga rekayasa dilakukan baik dilihat segi barang bukti yang sita berupa pisau,  hasil virum jarak 8 hari dari kejadian dan laporan polisi telah lewat satu hari baru melapor".

Jetro mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan namun semua tidak ada persesuain baik barang bukti dan saksi, saksi hanya mengetahui karena diceritakan oleh korban bukan melihat langsung.

Korban Karena sakit hati, iri saja kepada terdakwa karena dapat melunasin rumah terdakwa terlebih dahulu sehinga dibuatlah rekayasa penganiayaan dan pengancaman kepada terdakwa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top