
Jetsiber.com,Pekanbaru--Perkumpulan penyalur gas elpiji tiga kilogram dari seluruh wilayah yang ada dikota Pekanbaru Hearing dengan Komisi 2 DPRD untuk menyampaikan/menuntut kejelasan nasib mereka yang ditelantarkan secara sepihak oleh PT Global Surya Mandiri (GSM),Selasa(21/02/2023).
Dalam Hearing tersebut DPRD kota Pekanbaru melalui komisi ll yang membidangi Perdagangan mengundang pihak Pertamina, Disperindag kota serta kurang lebih 60 pihak penyalur gas Elpiji yang berada di seluruh wilayah yang ada di kota Pekanbaru.
Dalam penyampaian pada rapat tersebut pihak penyalur diwakili oleh tiga orang sebagai perwakilan menyampaikan persoalan dari awal mulai bekerjasama dengan pihak PT Global Surya Mandiri hingga penghentian kerjasama secara sepihak dari PT tersebut.
Parluhutan Sihotang salah satu perwakilan menerangkan bahwa dia sudah 2(dua) tahun lebih menjalin kerjasama dengan pihak agen atau PT GSM,tapi sejak tanggal 22 Desember 2022 hingga saat ini kerjasama yang terjalin diputus secara sepihak tanpa ada pemberitahuan baik secara tertulis ataupun lisan kepada dirinya maupun rekan penyalur lainnya.
"Sudah lebih dari dua tahun lamanya saya bekerjasama dengan pihak PT GSM,dan persyaratan yang harus saya penuhi dalam kerjasama tersebut saya harus menyetor sekitar 45 juta rupiah sebagai deposit agar saya dapat pasokan gas", ucapnya.
"Begitu juga dengan rekan penyalur lainnya bervariasi dalam menyetor,ada yang 50 juta rupiah 70 juta rupiah lebih tergantung permintaan berapa banyak jumlah tabung gas beserta isinya dalam satu bulan',paparnya.
Tapi semenjak 22 Desember 2022 pihak PT GSM melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan sama sekali sehingga kami tidak dapat lagi menyalurkan gas kepada masyarakat,untuk itu kami memohon dan meminta kepada Bapak/Ibu anggota DPRD kota Pekanbaru untuk menolong kami mencari solusi terkait 'Penzaliman' pihak PT kepada kami, karena sebelumnya kami sudah mengadu kepada pihak PT Pertamina tapi tidak ada kepastian",ucapnya penuh harap.
Menanggapi akan hal itu,Arwinda salah satu anggota komisi ll menyatakan bahwa dalam surat kontrak antara PT SGM dan penyalur tidak disebutkan poin-poin tentang kesalahan perusahaan hanya kesalahan dan sanksi bagi penyalur. Jadi saat PT SGM menghentikan secara sepihak pasokan gas elpiji 3 Kg kepada penyalur sejak 22 Desember 2022 lalu, mereka sulit untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana, hanya pada perdata dan itu akan memakan waktu yang lama.
"Dalam kontrak perjanjian kerjasama antara pihak PT dan pihak penyalur tidak ditemukan poin-poin tentang kesalahan perusahaan yang ada hanya sanksi bagi penyalur,apakah pihak Pertamina dan Disperindag kota Pekanbaru tidak melakukan fungsinya sebagai pengawasan untuk menelaah terlebih dahulu isi perjanjian kontak",tanyanya heran.
Arwinda juga berharap dan meminta agar ke depannya, pihak Pertamina juga pro aktif memberikan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kontrak antara mereka, karena bagaimanapun ini akan bermuara pada nama baik Pertamina juga.
Dalam hearing hari ini juga terungkap bahwa kuota gas elpiji 3 Kg yang biasa diperoleh 60 penyalur ini berjumlah 30.000 tabung, dan saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya. Artinya ada 60.000 tabung elpiji kontrak Pertamina dengan PT SGM yang sekarang keberadaannya "ubsurd".
Saat hal itu mau ditanyakan pada pihak Petamina yang hadir dalam hearing tersebut, Muhajir, malah ngotot tak bisa berstatemen dan buru-buru lari dari ruang hearing. Padahal wartawan dan warga yang jadi penyalur berharap mereka bisa menjelaskan hal ini pada media untuk diketahui masyarakat banyak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga menutup hearing dengan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan lagi dengan pihak Pertamina dan Disperindag Kota Pekanbaru di kantor Pertamina pada hari Senin pekan depan. Tujuannya, pada hari Senin itu sudah didapatkan solusi ke agen mana 60 penyalur ini akan dititipkan sampai persoalan di internal PT SGM selesai.
"Bagaimanapun mereka yang paling dirugikan dalam hal ini. Kita akomodir kepentingan ornag banyak ini," ungkap Eri Sumarni salah seorang anghota Komisi II D0RD Kota Pekanbaru usai rapat dengar pendapat pada media(Rinto).
Editor | : | Suwandi |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

