Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Melalui On Air Radio, Sat Binmas Polres Kuansing Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kamis 16 Februari 2023, 15:23 WIB

 


JETSIBER.COM | TELUK KUANTAN,- Dalam rangka Memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan Mewujudkan Situasi keamanan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) Yang Aman dan Kondusif dan mencegah aksi Pencurian kendaran bermotor (curanmor ) Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kuansing AIPTU  APRIAL PINDES Bersama dengan Anggota Binmas Melakukan himbauan Melalui Siaran Radio LPPL Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/2/2023)

Sosialisasi kamtibmas melalui siaran Radio tersebut dianggap cukup efektif, mengingat masyarakat Kabupaten Kuansing masih banyak yang mendengarkan siaran Radio untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan Kabupaten Kuansing maupun untuk sekedar mendengarkan siaran hiburan.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kuansing AIPTU  APRIAL PINDES Menyampaikan "Sosialisasi Kamtibmas melalui siaran Radio tersebut diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas keseluruh pelosok Kabupaten Kuansing sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kepedulian Masyarakat diberbagai kalangan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing demi tercapai situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor," Ucap Pindes

Pada kesempatan itu Melalui Bamin Binkamsa Sat Binmas AIPDA DORA Amd.KG menyampaikan
"Agar kita terhindar dari aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebaiknya kita melakukan tindakan preventif guna menghindari sekaligus mengurangi kerugian yang lebih besar lagi dari aksi curanmor ini.
Berikut adalah beberapa himbauan dalam upaya mencegah dan menghindari kejahatan curanmor. Himbauan ini selain dapat digunakan sebagai upaya preventif agar terhindar sebagai korban kejahatan curanmor, juga akan membantu pihak penyidik POLRI dalam menangani dan mengungkap setiap kasus kejahatan curanmor yang terjadi.
Himbauan tersebut antara lain :
1. Hindari menyimpan barang-barang berharga atau surat dokumen kendaraan bermotor Anda dalam kompartemen atau bagasi kendaraan, misal ; Handphone, Dompet, Perhiasan, Uang Tunai, atau STNK, BPKB, dan SIM.
2. Biasakan memiliki copy atau salinan dari surat-surat kendaraan Anda tersebut. Hal ini akan membantu mempermudah proses identifikasi penyidikan awal atas laporan kehilangan kendaraan atau pada saat Anda kehilangan surat-surat kendaraan bermotor.
3. Hentikan kebiasaan memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada putra putri Anda yang masih dibawah umur. Selain kebiasaan tersebut membahayakan keselamatan putra putri Anda dan pengguna jalan lainnya, hal tersebut juga memperbesar resiko pencurian dan perampasan kendaraan bermotor. Database kami menyebutkan bahwa 35% korban kejahatan curanmor adalah mereka yang usianya masih dibawah umur.
4. Selalu parkir kendaraan bermotor Anda pada area parkir resmi yang ada. Jika tidak memungkinkan, maka carilah area parkir yang ramai, mudah diawasi oleh siapapun dan lokasi parkir tersebut memiliki pencahayaan yang cukup terang saat malam hari.
5. Jika memungkinkan, pasang kunci pengaman tambahan atau alarm pada kendaraan bermotor Anda.
6. Memasang perangkat GPS tracking juga dapat membantu Anda serta penyidik POLRI memonitor posisi kendaraan bermotor Anda saat Anda menjadi korban kejahatan curanmor.
7. Tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal saat dijalan. Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi akibat hipnotis oleh pelaku kejahatan.
8. Jangan pernah menunda untuk melapor kepada petugas POLRI saat Anda menjadi korban pencurian, penipuan, atau penggelapan kendaraan bermotor. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula penyidik POLRI berkoordinasi dan mengembangkan laporan Anda."Tutupnya.


Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top