Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat Kompetensi
Sabtu 11 Februari 2023, 20:26 WIB

 


JETSIBER.COM |PEKANBARU - Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, kembali mengingatkan pekerja bangunan atau pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Hal itu, disampaikan Tuswan Aidi, ST, MT, saat  bersama para pekerja bangunan dan pekerjaan umum dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan, UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi  bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh para pekerja, terutama bidang konstruksi. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

"Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja," ujarnya.

Sertifikat kompetensi bagi para pekerja ini adalah wajib sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, besar kemungkinan dilakukan tindakan tegas, apalagi jika mereka bekerja pada kegiatan pemerintah.***




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top