Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Meresahkan!!! Kapolsek Singingi Hilir Bakar Rakit Peti Di Pulau Biduk Desa Koto Baru
Selasa 07 Februari 2023, 15:10 WIB


Jetsiber.com |  Singingi hilir | Hari ini selasa, 07/02/2023 Jajaran Polsek Singingi Hilir Musnahkan  rakit penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di pulau Biduk Desa Koto Baru kecamatan Singingi Hilir.

Dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir Akp Agus Susanto SH.MH ,Para personil Polsek Singingi Hilir langsung menelusuri lokasi yang di jadikan tempat beroperasinya peti tersebut.alhasil,beberapa  rakit peti  ditemukan  sedang beroperasi sehingga dilakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara di bakar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Singingi Hilir Akp.Agus Susanto SH.MH membenarkan telah melakukan penindakan terhadap rakit peti yang berada di lokasi tersebut.

"Ya benar, kita dari jajaran polsek Singingi Hilir melakukan penindakan terhadap rakit-rakit  peti di pulau Biduk desa koto baru.ini berdasarkan informasi dari rekan-rekan media bahwa aktifitas peti di lokasi itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.ungkapnya

Ditambahkan AKP.Agus,Pihaknya Tidak Segan-Segan Menindak pelaku peti yang masih bandel beroperasi di wilayah hukumnya.ia  pun menyebutkan telah menelusuri semua yang diduga tempat beroperasinya peti itu.

"Tadi Kami menelusuri semua lokasi yang diduga tempat beroperasi di wilayah hukum kita. Alhasil kita temukan peti beroperasi di pulau biduk ini.kita tidak segan-segan meenindak pelaku peti jika masih saja bandel beroperasi.tegasnya




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top