Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
Pragmatis,Oportunis,dan Matrealistis Itulah Yang Sedang Terjadi Sekarang Di Negeri Ini Khususnya Oleh Oknum APH Dan Pihak Terkait
Kamis 02 Februari 2023, 23:51 WIB

Sumut | Jetsibet.com- Hari besar perayaan Natal yang ditunggu- tunggu umat Kristiani diseluruh Dunia dan di Indonesia adalah hari besar yang harus dirayakan setiap umat Kristiani sesuai dengan ajaran dan kepercayaan yang mereka anut, perayaan Natal itu dirayakan umat Kristiani di Kota hinga sampai kepelosok Desa yang mana salah Satu Desa di Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu Utara Di Desa Tanjung Mangedar sekitarnya turut larut mengikuti acara Gereja dengan bersuka-cita,Kamis(2/02/2023).

Desa Tg Mangedar sekitarnya yang berbatasan dengan Desa Teluk Pulai Dalam adalah Desa yang rukun akan adat istiadat dan yang taat akan ajaran agama dari beragam suku yang tinggal di Desa tersebut, namun dalam beberapa hari terakhir ini kerukunan dan kenyamanan masyarakat DesaTg Mangedar sekitarnya sangat terusik dengan adanya permasalahan yang dipicu oleh oknum pengusaha tajir yang mana pada saat Malam perayaan Natal berjalan dengan Khidmat dilaksanakan masyarakat sekitar DesaTg Mangedar,pengusaha Akok merusak jalan Belanda jalan yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda yang selama ini dijaga dan dirawat kelestariannya oleh masyarakat setempat agar tidak rusak supaya ada untuk bukti sejarah buat generasi penerus.

Pada hari Minggu 25/22/2022 masyarakat luas sekitar Desa Tg Mangedar terkejut mendengar kabar perusakan pemutusan jalan bersejarah yang selama ini mereka jaga dan rawat, masyarakat sekitar sangat merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh pengusaha tersebut sehingga para pengetua adat,tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan tokoh Agama beserta para aktivis berkumpul dan bermusyawarah agar perlakuan yang tidak beradab yang dilakukan oleh Akok agar dilaporkan ke Pihak penegakan hukum.

Namun pada saat itu masyarakat yang berkumpul sudah ratusan orang dari berbagai penjuru DesaTg Mangedar sekitarnya sulit untuk mengambil mupakat sebab sebagian besar masyarakat yang berkumpul sudah mereka sakit hati tidak terbendung lagi luapan amarahnya,warga bermufakat untuk bersama-sama untuk melihat langsung jalan Belanda yang dirusak Akok, sehingga masyarakat berbondong-bondong datang ke jalan Belanda yang dirusak oleh Akok didekat lahan kebun kelapa sawit Akok, setelah warga sampai di TKP memang benar jalan peninggalan sejarah jaman penjajahan Belanda itu sudah dirusak dan diputus.

Ratusan warga Desa Tg Mangedar bermufakat untuk menjumpai Akok Pemilik Kebun Kelapa Sawit untuk meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pemutusan jalan Belanda tersebut, namun saat sampai di areal perumahan perkebunan kelapa sawit Akok warga tidak dapat menemui Akok dan wargapun akhirnya semakin tersulut emosi sehingga dengan spontan warga mengambil minyak solar dari jetor dan sebagian warga mengambil bensin dari sepeda motor masing-masing warga hingga terjadilah pembakaran pelabuhan tempat bongkar muat kelapa sawit milik Akok dan Satu unit Excavator merek Hitachi.

Disaat Awak mediakonfirmasi ke salah Satu warga Tg Mangedar melalui Via Komunikas WA, inisial JP mengatakan, kami tidak terima jalan Belanda yang bersejarah dirusak dan diputus sebab itu adalah bukti sejarah buat anak cucu kami dimasa mendatang, kami juga sangat marah bukan tidak tanpa sebab, jika jalan Belanda itu diputuskan air pasang akan meluap masuk ke persawahan kami, sebab selain jalan bersejarah,jalan Belanda itu adalah sebagai tanggul penahanan luapan air pasang dari laut, sedangkan mata pencaharian kami yang utama adalah bertani padi, itulah membuat kami sangat marah, ujarnya.

Sedangkan menurut [ BANG DHONY IRAWAN H.W ] dalam pengelolaan ekosistem mangrove nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
1) UU No. 5 Tahun 1994,
2) Kepres No. 48 Tahun 1991,
3) Perpres No. 121 Tahun 2012,
4) Perpres No. 73 Tahun 2012,
5) Permen KP No. 24 Tahun 2013,
6) Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2017

Apakah dengan peraturan tersebut oknum APH baik pihak terkait di dalamnya benar-benar buta hukum, apa memang tidak faham hukum dan prosedural, sehingga hanya bermodal KTA,SK,Legalitas,Kelengkapan dan sragam mereka bebas melakukan tindakan diluar aturan yang mana harus berpihak kepada pemodal tanpa memikirkan masa depan anak bangsa sendiri

" Sampai disini mereka seharusnya faham, tau dan mengkaji,Menurut Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian, Kementerian yang berwenang dalam pengelolaan hutan mangrove adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan "ungkapan nya kepada media

Sudah sangat jelas, telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

" Kurangnya wawasan dan ilmu pengetahuan terkait hukum sendiri, mengakibatkan oknum APH minus dalam segi pendidikan terkait hukum, seperti apa yang terjadi selama ini dilapangan, dengan mengandalkan oportunis, pragmatis dan matrealistis,atau gak ada uang gak jalan ", tuturnya

Hukum Lingkungan
Konsepsi pembangunan yang memikirkan perlindungan alam merupakan konsekuensi logis dari perkembangan kehidupan manusia di semesta ini. Berbagai instrumen dan mekanisme perlindungan alam dihadirkan semata-mata untuk menciptakan pengawasan bagi manusia dalam memanfaatkan lahan yang ada. Instrumen dan mekanisme itu dituangkan salah satunya dengan instrumen hukum di masing-masing negara. Dimulai dari peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang diawali dari wacana konstitusi hijau serta ekokrasi. Konsep konstitusi hijau di Indonesia telah telah diakomodir melalui konstitusi, yang mana tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep demokrasi ekonomi dalam UUD RI 1945.

Konsep hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28H ayat (1) UUD RI 1945 serta tercermin pula dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945. Dengan diangkatnya persoalan hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD RI 1945 dan dengan diadopsinya prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan ke dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) tersebut, sudah tergambar bahwa Undang-Undang Dasar negara kita dewasa ini memang sudah bernuansa hijau (green constitution) (Asshiddiqie: 2016).

" Jadi seperti petinggi, APH, bahkan oknum di pemerintahan jangan cuma kedok saja tapi tunjukkan kepandaian anda, kamu, kalian dan mereka dalam menjunjung supremasi hukum setinggi-tingginya bukan memperjual belikan hukum demi alasan sepihak apa lagi kepentingan pribadi, terlalu munafik ", tutupnya.***

Sumber: Gaporkan




Editor : Red
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top