Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Paman Rampok Warisan, Fatimah Ali Dikalahkan Pengadilan Agama Pekanbaru
Rabu 01 Februari 2023, 21:15 WIB

 

 

 Jetsiber.com,Pekanbaru--Fatimah Ali (54) mempertanyakan keputusan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru yang menyidangkan dan memenangkan adik ayahnya Rusli (paman), adik kandung ayahnya yang menggugat harta warisan ayah Fatimah, sejak ayahnya baru meninggal dunia tahun 2008 lalu. Harta warisan tersebut merupakan harta pencarian (gono-gini) ayah dan ibu Fatimah semasa hidup berumah tangga. Tapi, Fatimah ditanggapi dingin PA Pekanbaru dan “memaksa” menyerahkan harta warisan orangtuanya itu kepada pamannya itu. Tapi, sampai hari ini Fatimah bertekad akan mempertahankan warisan orangtuanya tersebut.

Diceritakan Fatimah Ali, kepada media kemarin, kisah ini berawal ketika ayahnya mulai sakit tahun 2008. Setelah ayahnya meninggal dunia, pamannya atau adik ayahnya Rusli dan adik-adiknya yang lain mengajukan gugatan ke PA Pekanbaru dengan berbekal Surat An Nisa ayah 11 dalam Alquran. Dalam surat itu dijelaskan pembagian warisan bagi anak-anak kandung dan ibu kandung serta istri. Secara jelas dijelaskan dalam surat itu, dan juga sebab akibat warisan dan pewaris.

Menyangkut warisan H Amir Ali yang digugat pihak paman Fatimah atau adik kandung H Amir Ali, Rusli adalah harta pencarian ayah dan ibu Fatimah semasa pernikahan, bukan harta yang dibawa dari kampong halaman, atau pusaka keluarga ayahnya. Dan Rusli menggugat melalui PA Pekanbaru, bukan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Paman saya menggugagat harta warisan kami dari ayah dan ibu kami, bukan perdata di PN Pekanbaru tapi perdata di PA Pekanbaru. Dan mereka tidak mencantumkan dokumen kepemilikan sah menurut UU di negera kita ini, tapi menggunakan Surat Annisa ayat 11. Dan lucunya, hakim di PA Pekanbaru memenangkan paman saya dan memaksa saya untuk menyerahkan harta warisan dari ayah saya itu. Sampai hari ini, saya belum bersedia, karena ini pencarian ayah dan ibu saya,” ungkap Fatimah di rumahnya.

Dijelaskan Salmah Ali, alasan pamannya menggugat karena ada hak nenek, ibu dari ayahnya, menurut agama. Padahal penjabaran dari Surat Annisa 11 itu ibu akan mendapat 1/6 dari keseluruhan harta warisan jika yang meninggal memiliki anak dan setelah dilunasi semua wasiat dan hutang piutangnya.

“Ayah saya sudah membelikan nenek rumah dan sawah di kampong dan di Pekanbaru. Secara agama, ayah saqya sudah memenuhi warisan nenek. Yang tinggal hanya warisan kami adik beradik sebagai anak kandung ayah dan ibu,” ungkap Fatimah yang didampingi adiknya Yulia Ali, sambil menunjukkan foto-foto rumah dan sawah yang sudah dibelikan ayahnya untuk sang nenek. Ditambahakannya, saat ini salah satu dari harta benda itu digadaikan keluarga ayahnya. Dan salah satu rumah yang di Pekanbaru juga ditunggui anak dari Rusli, pamannya yang menggugat warisan itu.

Sementara rumah, ruko dan beberapa took yang dimiliki orang tuanya sudah dibuat waris kepeda masing-masing mereka kakak beradik. Dan itu sebagai anak kandung, mereka merasa pamannya ini seperti lintah, sudah diberi, masih meminta lagi. Bahkan sampai pamannya ini meninggal, sekarang anak pamannya yang meneruskan gugatan terhadap mereka.

Tapi yang paling mengherankan Fatimah Ali dan adik kakaknya adalah, dasar gugatan papamnya ke PA Pekanbaru dikabulkan dan tidak mengindahkan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengubris alasan Fatimah Ali bersaudara bertahan karena mereka sudah mendapat amanah warisan dari orangtuanya yang merupakan pemilik harta warisan yang diperdebatkan dan ingin dirampok keluarga ayahnya.

“Kami ini dirampok. Ayah kami sudah membelikan nenek rumah di Pekanbaru dua petak, sekarang satu petak ditempati anak paman dan satu digadaikannya. Ayah juga sudah membelikan nenek sawah di kampong. Nenek juga sudah meninggal. Tapi paman dan anak-anaknya sepertinya tidak rela kami sebagai anak-anak kandung ayah dan ibu mendapat warisan ayah dan ibu. Ini harga pencarian ayah dan ibu, bukan warisan keluarga ayah,” tutup Fatimah Ali sambil beruruai air mata.

“Sampai kapanpun saya akan mempertahankan warisan ayah ini, karena saya diamanahkan ayah menjaga harta peninggalan beliau. Hak saya beradik kakak berenam orang ini,” ungkapnya kukuh(Rinto).




Editor : Suwandi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top