Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Agenda Pemeriksaan Saksi Yang Dihadirkan JPU
Senin 30 Januari 2023, 23:36 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru - Sidang perkara pidana dengan perkara penganiayaan dan pengancaman bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), pengadilan negeri Pekanbaru Senin, 30/01/2023.

Saksi yang dihadirkan PU adalah Saksi Korban Amalia Dhatu (38), Anisa (14) dan Azka (8) tidak disumpah kemudian Yulfriwati (45), Maya (40).

Kuasa hukum Amelia Susanti, Jetro Sibarani SH MH CH melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi korban Amalia Dhatu bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman dari terdakwa,
dan sangat aneh bin ajaib, saksi korban menerangkan diancam dan dianiaya tetapi saksi bisa naik mobil bersama kerumah terdakwa, saksi tidak ada berteriak minta tolong padahal diperumahan tersebut banyak masyarakatnya dan korban duduk disebelah kanan dan terdakwa yang mengemudi mobil, saksi korban bertemu dengan suami terdakwa ketika dirumah tidak ada juga  menerangkan bahwa ada pengancaman dan penganiayaan pada saat ketemu dirumah terdakwa, saksi pulang dari rumah terdakwa membawa  3 bungkus nasi yang dibeli suami terdakwa dan pulang pun  diantarkan terdakwa kerumah saksi,  kemudian ketemulah saksi Yulfrizawati dan Rusdi didepan rumah saksi korban, toh tidak ada juga berteriak minta tolong atau berkata bahwa saya telah diancam.

Selanjutnya yakni saksi Ica dan Azka yang merupakan anak korban, yang menerangkan ibunya dianiaya dan diancam pakai pisau diruang tamu, katanya mendengar dan melihat secara langsung ibunya diancam kearah pinggang saksi korban dan menangkis pakai tangan korban, tetapi saksi tidak ada melihat ada darah, saksi tidak ada berteriak minta tolong dan tidak ada menelpon kepada siapapun, baik kepada ayahnya sendiri atau orang lain, Sampai ibunya pergi kemana-mana juga tidak diberitahu dengan waktu 5 jam, setelah pulang ibunya dari rumah terdakwa dan ketemu saksi Yulfriwati di depan rumah korban juga tidak ada juga menerangkan diancam dan dianiaya.

Dan terakhir kesaksian Yulfriwati dan Maya, Saksi Yulfriwati menerangkan sampai dirumah korban pukul 11.30 dan bertemu korban tidak ada juga menerangkan tentang pengancaman dan penganiayaan, namun membahas tentang mau mengurus surat Sertifikat hak milik, kemudian saksi dan korban berangkat dari Rumah korban bersama - sama semuanya baik saksi, korban dan terdakwa.

Saksi yulfriwari membawa korban ke resto kayu pukul 12.47 wib disanalah semua diterangkan apa yang terjadi dan begitu juga dengan saksi Maya, mengetahui semua itu sejak ketemu diresto kayu sudirman, tidak melihat pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Dari semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, kami berpendapat bahwa kelima saksi tersebut tidak memberikan kesaksian yang sesuai fakta yang terjadi dan kejadian tersebut memang tidak ada terjadi baik penganiayaan dan pengancaman, Karena pisau tersebut merupakan pisau saksi korban dan diserahkan kepolisi.

Perlu ditegaskan kembali bahwa kejadian terjadi katanya tanggal 29 Juni 2022  pukul 09.00 wib tetapi membuat laporan kepolsek tanggal 30 Juni 2023 dan hasil visum tanggal 6 Juli 2022. Semua mengada-ada.

Jetro Sibarani SH MH CH selalu kuasa hukum terdakwa menganalisa secara kaca mata hukum, kasus ini janggal karena settingan dari awal penyidik hingga ke jaksa penuntut umum.

Walaupun demikian, jetro sebagai kuasa hukum terdakwa percaya kepada majelis hakim pasti memberikan rasa keadilan yang merupakan wakil tuhan, karena ini menyangkut masa depan dan  kemerdekaan seorang terdakwa yang tidak ada berbuat seperti yang disangkakan oleh saksi.

Tuhan itu tidak tidur, orang yang menjolimi akan mendapat ganjaran dari yang maha kuasa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top