Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mempererat Tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI   ●   
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau hadiri kegiatan UKW Angkatan XXIII PWI Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri   ●   
  • Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal   ●   
Cicak vs. Buaya Lagi, Kuasai Harta Waris Keponakan, Pengusaha Sawit 800 ha Menggugat Keponakan Sendiri
Minggu 29 Januari 2023, 10:22 WIB

 


Jetsiber.com,Pekanbaru - Pengacara kondang Riau, Adv. SDR terlihat hadir di PN Bangkinang untuk bersidang mewakili penggugat keluarga Hj.Smm dan alm. H.Pus melawan keluarga keponakannya sendiri.

Menurut tergugat DW, salah satu dari 3 bersaudara yang digugat oleh keluarga pengusaha sawit kaya raya di Pekanbaru, Riau, merasa aneh bahwa seharusnya mereka lah yang menggugat keluarga bibi nya sendiri, karena mereka menahan dan menguasai hak waris mereka selama hampir 2 tahun setelah orangtua mereka meninggal dan tidak memberikan SHU hasil panen nya selama kurang lebih 9 bulan.

Menurut pengakuan DW, dari ketiga ahli waris yang digugat, hanya DW sendiri yang berjuang selama hampir 2 tahun ini untuk meminta pihak keluarga Hj.Smm menyerahkan sertifikat hak milik a.n orang tua mereka yang dititipkan kepada pihak manajemen keluarga Hj.Smm, sementara 2 saudara kandung lainnya tidak peduli dan terkesan membela pihak keluarga Hj.Smm.

Bahkan, masih menurut DW, saudara2 kandungnya terkesan mendukung keluarga Hj.Smm untuk memblokir pembagian SHU hasil panen hak mereka bertiga setiap bulan sejak Mei 2022. "Apalagi saat sidang gugatan ini, saya tidak diberitahu oleh saudara2 kandung saya dan mereka diam-diam datang ke Pekanbaru dari Jakarta dan Surabaya dengan fasilitas dari penggugat" sambung DW saat diwawancarai xxxxdetik.com.

Uniknya, dalam gugatan tersebut, keluarga penggugat ingin menguasai lahan milik orang tua mereka hanya seluas 2 hektar dari 20 hektar harta milik para ahli waris tersebut, dan membagi-bagi tanah perkebunan sawit tersebut kepada masing-masing ahli waris.
Menurut informasi, keluarga Hj. SMM memiliki lahan seluas 800 hektar lebih, dan diduga mencapai lebih dari 1000 ha lahan perkebunan sawit di 5 lokasi perkebunan. "Masa iya masih ingin menguasai 2 ha milik orangtua para Tergugat..? Ada apa ini..?" ujar Dilly.

Masih dalam gugatan tersebut yang dibacakan oleh DW, keluarga Hj. Smm tanpa sepengetahuan DW pada bulan november 2022 lalu, diduga telah menerbangkan 2 saudara kandungnya ke Pekanbaru untuk menghadap Notaris H. Ryn, SH., untuk membuat dan menandatangani Akta Notaris yang mengesahkan jual beli lahan 2 ha tersebut tanpa kehadiran dirinya sbg salah satu ahli waris, dengan membuat cerita seolah-olah ibu saya telah menjual kebun sawit milik ayah saya seluas 2 ha semasa hidupnya. "Ini kan jelas-jelas tindak pidana..?" ungkapnya keheranan. Apalagi fakta tersebut dijadikan dalil pembenaran dalam gugatan mereka. Secara tidak mereka sadari secara bersama-sama telah melanggar pidana pasal 264 juncto 263 KUHP dengan hukuman maks 8 tahun. "Lalu apa fungsinya pengacara beliau yang hebat, kalo tidak mengingatkan klien nya bahwa perbuatan mereka itu melanggar hukum..? Kasihan kan kakak adik saya yg tidak paham hukum mereka jebak seperti itu" Tukas Dilly.

Menurutnya, kuat dugaan bahwa keluarga Hj.Smm ingin membuat alibi bahwa mereka tidak mencuri buah sawit dan menggelapkan uang hasil penjualan hasil panen sawit di lahan perkebunan milik orang tua DW, karena DW telah mengambil bukti foto2 terkait kondisi pohon-pohon diatas lahan tersebut masih terpanen rutin. Padahal melalui surat resmi manajemen, selama 4 bulan sejak Mei 2022 diakui oleh DyK anak Hj.Smm sebagai pengelola bahwa lahan kebun sawit milik orang tua DW tidak lagi dipanen, dengan alasan tidak juga menerima surat keterangan ahli waris dari para keponakan Hj.Smm sehingga manajemen tidak lagi mengirimkan SHU hasil panen atas lahan mereka. Tetapi anehnya, dalam gugatan ini keluarga Hj.Smm mengakui bahwa masih ada hak SHU yg mereka tahan dan akan dibagikan kepada para ahli waris sekaligus sertifikat tanah untuk masing-masing ahli waris dengan nomor SHM yang mereka atur sendiri. "Mereka mungkin takut saya melaporkan tindak pidana penggelapan hasil panen hak kami setelah menerima somasi saya, sehingga bersiasat sedemikian rupa agar tindakan mereka disahkan oleh pengadilan perdata dan gugur pidana nya, padahal mereka jelas awam hukum, tapi bisa mendapat ide sehebat itu" ujar DW menjelaskan.

Kasus ini sangat menarik, mengingat antara bibi dan keponakan tidak ada hubungan waris apapun, sehingga sangat aneh jika pengusaha wanita perkebunan sawit ini bersama anak menantunya menggugat keponakannya sendiri yang berhak mewarisi lahan perkebunan milik orangtua nya yang mereka titip kelola selama ini dengan berbagai potongan management fee yang tidak jelas angkanya menurut beliau.

DW lalu menjelaskan bahwa banyak berita tentang adanya anak menggugat ibu kandungnya sendiri masalah waris, tapi jika ada keponakan menggugat bibinya sendiri masalah waris, bisa diduga bibi nya bermaksud menguasai harta waris milik mendiang adik kandung dan iparnya sendiri. Sebaliknya, yang terjadi saat ini adalah keluarga besar Hj.Smm, para ahli waris H.Pus yang mendirikan Masjid Ungu di KM.7 jalan Garuda sakti kec. Tapung, Kab. Kampar tersebut, malah menggugat para ahli waris almarhum adik kandungnya sendiri yang baru meninggal tahun 2021 kemarin karena memperjuangkan hak mereka yang masih dikuasainya. "Ini kan namanya Dholim absolut, sudah dimiskinkan masih pula digugat" sergah tergugat yang juga berprofesi hukum sebagai Paralegal di sebuah kantor hukum di Jakarta.

DW merasa bahwa mereka tidak hanya menguasai harta waris berupa lahan sawit milik orangtua mereka, menggelapkan hasil panen dari kebun sawit hak milik atas nama orangtua mereka, tapi juga mengadu domba antar saudara kandung, sepupu, bahkan istri DW pun diduga juga diadu domba oleh mereka agar menyerang DW untuk mengurungkan niatnya memperjuangkan hak-hak nya.

Sambil memperlihatkan foto adiknya yang juga tergugat sedang mesra ngobrol dengan kuasa hukum penggugat, pengacara terkenal SDR dan karyawan mandor Hj. Smm, DW menegaskan bahwa mereka datang dalam 1 mobil bersama utusan dari pihak keluarga penggugat.
"Saya menduga ada tindak permufakatan jahat dalam kasus ini" ucap DW.

Menurut DW yang datang sendiri ke PN Bangkinang, dirinya sebagai Tergugat 1 mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan relaas sidang dari juru sita PN Bangkinang melalui PN Bekasi yang seharusnya "parkir" di Kelurahan Marga mulya, Bekasi utara tempat tinggalnya. Menurutnya, beliau sudah berada di Pekanbaru sejak bulan september karena diusir istrinya. Beliau memutuskan tinggal di Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan pihak keluarga Hj.Smm. "Tapi saya diperlakukan sangat buruk dan dianiaya secara fisik dengan cara diseret paksa oleh beberapa mandor dan karyawan perkebunan saat mengunjungi rumah kediaman Hj.Smm di dalam perkebunan sawit KM.7 dibelakang Masjid Ungu" jelas DW sambil menunjukkan video pengeroyokan dirinya oleh para anak buah Hj.Smm.

Sedangkan dihadapan majelis Hakim, adik kandung DW yang merupakan Tergugat 3 mengaku mengetahui dan menunjukkan jadwal sidang dari E-court. Lalu saat ditanya oleh Hakim ketua, apakah dia memiliki akun E-court, dia mengaku tidak punya ke majelis Hakim namun mendapat kiriman screenshot melalui pesan Whatsapp jadwal sidang e-court dari Pengacara penggugat. "Bagaimana mungkin seorang Tergugat diberi informasi oleh Kuasa hukum Penggugat dengan mengirimkan screenshot jadwal sidang kalo tidak ada hubungan dekat sebelumnya..?" ujar DW tegas.

Yang mengherankan dalam sidang gugatan ini, seharusnya juru sita PN Bekasi menitipkan relaas sidang dari PN Bangkinang ke kelurahan tempat tinggal tergugat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Ada jeda masing2 lebih dari 20 hari sejak gugatan didaftarkan dan antara sidang pertama dengan sidang ke 2. Ini pidana lho, jika juru sita lalai dan ada bukti video nya bahwa tidak ada relaas untuk saya sejak oktober sampai hari ini di kelurahan Marga mulya" jelasnya sambil menunjukkan video di kelurahan tersebut.

Setelah menerima dan membaca salinan gugatan dari panitera pengganti saat sidang ke 2, DW menduga bahwa dirinya sengaja tidak diberikan informasi atas adanya gugatan ini agar sidang berlangsung in absentia tanpa kehadiran DW sebagai tergugat 1 dan majelis hakim memberikan putusan verstek sesuai keinginan mereka tanpa perlawanan.
"Kita lihat nanti apakah ada keterlibatan kuasa hukumnya dalam kasus ini, karena keluarga bude saya itu awam hukum dan malah sangat dirugikan atas adanya gugatan ini " tegasnya.

Lalu saat ditanya darimana dia tahu mengenai adanya sidang gugatan tersebut, Dilly menjawab, "Allah adalah sebaik-baik pembuat Makar. Kakak saya kelepasan bicara bahwa dia digugat bude karena ulah saya." Lalu DW berusaha mencari informasi di SIPP PN Bangkinang di website nya, dengan membuka satu persatu jadwal sidang perdata di SIPP tersebut. Akhirnya DW menemukan perkara no. 96/Pdt.G/2023/PN.Bkn yang mencantumkan namanya sebagai Tergugat I dan sidang pertama sudah digelar tanggal 5 Januari lalu dengan dihadiri oleh kakak kandungnya secara diam-diam, padahal DW adalah adik kandungnya dan mengetahui telah tinggal di pekanbaru sejak 5 bulan lalu karena selalu berkomunikasi dengan beliau.

Saat ditanya lebih lanjut, Dilly masih belum ingin berkomentar lebih lanjut dengan alasan ini masih mediasi, belum terjadi persidangan. Masih ada kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan jika memang keluarga Hj. Smm beritikad baik. "Nanti insya Allah saya adakan konferensi pers setelah upaya mediasi 30 hari kedepan. Jika mereka sekeluarga tidak bersedia hadir di ruang mediasi PN Bangkinang dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan damai didepan hakim mediator, saya akan ungkap semua perbuatan keluarga Hj.Smm, termasuk penggelapan pajak selama puluhan tahun yang mereka lakukan. Ini valid, karena ada pengakuan dari karyawan mereka sendiri" ujarnya.

DW mengancam akan melaporkan seluruh penggugat dan Tergugat lainnya termasuk mandor perkebunan H.Yud ke Polda Riau, juga 2 pejabat notaris yang diduga terlibat dalam perkara ini ke Majelis Pengawas Daerah Pekanbaru sebelum dipidanakan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa Akta otentik. Selain itu juga ke Kejaksaan Tinggi Riau mengenai dugaan penggelapan pajak sebagai pendapatan negara dan Dinas Kehutanan Riau atas dugaan penyalahgunaan lahan Hutan Produksi yang mereka kelola.

Saat ditanya bagaimana sikapnya dalam perkara gugatan perdata ini, DW menyatakan akan ada upaya rekonvensi atau menggugat balik mereka dalam sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini. "Saya akan kejar terus sampai tingkat PK, meskipun mereka punya harta berlimpah yg bisa membeli Hukum" tegas DW didepan wartawan. "Saya yakin majelis Hakim tidak akan berani bermain-main dengan kasus ini karena bukti2 sangat kuat dan mereka akui sendiri dalam posita gugatan mereka" lanjutnya.

DW juga menyampaikan bahwa dia akan membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi warga setempat yang pernah dirugikan keluarga ahli waris alm H.Pus dan Hj.Smm. "Saya banyak mendapat dukungan dan keluhan warga setempat sehubungan dengan ulah keluarga ini. Semoga banyak yang berani bergabung utk melakukan gugatan class action atas perbuatan mereka" pungkas DW sambil pamit meninggalkan pers.

Sementara itu saat dikonfirmasi atas berita ini, keluarga Hj. Smm......

Sebagaimana diketahui, pekanbaru adalah ibukota provinsi Riau dan salah satu kota penghasil CPO nasional. Sengketa lahan perkebunan banyak terjadi di banyak tempat, termasuk di Kabupaten Riau yg melibatkan mafia tanah. (Rilis) 




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top