Jetsiber.com,Lampung Timur, Dugaan adanya PUNGLI di SPBU 23_343_08 kecamatan pekalongan yang diduga dilakukan salah seorang oknum karyawan SPBU tersebut terendus, ketika salah seorang pengecor BBM pertalite yang memakai kendaraan bermotor roda dua. menyampaikan kepada kami awak media pada hari Selasa 24/011/23.
Seperti yang katakan BT kepada kami awak media, bahwa sekitar awal bulan Januari 2023, dia bermaksud untuk mengecor BBM pertalite dengan memakai kendaraan bermotor sejenis thunder. di SPBU pekalongan.
" Tiba tiba saya di stop oleh salah seorang karyawan yang diduga karyawan SPBU tersebut yang berinisial JHN. dan JHN pun menyampaikan kepada saya kalau mau mengecor minyak disini harus ada aturannya". Ungkap BT
Lebih lanjut BT mengungkapkan " adapun aturan yang dikatakan oleh JHN bahwa setiap pengecor kendaraan bermotor diwajibkan menyetorkan sejumlah uang. adapun sejumlah uang yang wajib disetorkan berkisar RP 100 ribu sampai dengan RP 120 ribu perminggu.
" Karena tidak mau berdebat saya pun ahirnya menyerahkan uang sebesar RP 50 ribu kepada JHN. dan sampai sekarang pun saya berhenti mas untuk mengecor BBM pakai motor karna rugi tidak mungkin untung karna setoran sebanyak itu perminggu. karna minyak itu saya jual sendiri diwarung saya." Jelas BT.
Ketika kami awak media mencoba konfirmasi kepada Aris salah seorang pengawas SPBU tersebut.tentang permasalahan ini, Aris pun menyanggah pernyataan BT tersebut.
" Selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan adanya setoran uang bagi para pengecor minyak, di SPBU ini dan dalam hal ini saya selaku pengawas akan menindak lanjuti dan menyelidiki permasalahan ini.untuk mengetahui benar atau tidaknya permasalahan ini. "
" Untuk karyawan kami yang berinisial JHN
yang diduga melakukan pungli sepengetahuan saya tidak ada karyawan di SPBU ini yang berinisial JHN." Tutup Aris.
Tetapi pernyataan Aris tentang karyawan yang berinisial JHN yang menurutnya bukan karyawan SPBU tersebut meragukan .
Karena menurut keterangan beberapa warga yang ada di seputaran SPBU tersebut menyungguhkan bahwa JHN, benar benar karyawan SPBU tersebut. dan meminta kepada aparat berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. ( Syamsul )
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




