Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T.
Jumat 20 Januari 2023, 13:44 WIB



 

Jetsiber.com,Sumut - Kamis 19 Januari 2023 pukul 12:45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T.

 

 

(Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FERNANDO HUTAPEA selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.


Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

 


Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana FERNANDO HUTAPEA di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.


Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.


Adapun Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red) 

 

Kapuspenkum




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top