Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini   ●   
  • Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali   ●   
  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
Ketua DPD PJID Riau Angkat Bicara terkait ocehan Bung Hercules
Jumat 20 Januari 2023, 13:39 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demoktrasi (DPD PJID) Provinsi Riau Jetro Sibarani SH MH CH angkat bicara terkait ocehan bung Hercules yang menyudutkan wartawan didepan gedung KPK, Jumat, 20/01/2023.

Bung hercules saat diwawancara tidak mau berkomentar tetapi ia menyudutkan dengan nada ancaman kepada awak media ketika jumpa pers digedung KPK.

Saya selaku ketua DPD PJID Riau Jetro Sibarani SH MH CH menantang keras bung hercules dengan ocehannya seperti itu, bahwa kehadiran awak media di depan kantor KPK adalah menjalankan tugas mulia untuk mencari informasi langsung kepada narasumber.

"Kalau pun ada oknum memberitakan berita tidak berimbang silahkan disurati secara hukum media tersebut tetapi jangan menyamakan bahwa seluruh wartawan itu sama. Cetus jetro"

Jadi dalam hal ini "Jetro Sibarani SH MH CH mengajak teman-teman media jangan pernah gentar menjalankan tugas mulia ketika bertemu dengan oknum seperti hercules dan tetaplah mengacu kode etik jurnalis.


Emank dia siapa ancam wartawan? Lantang kali bicara seperti itu! negara saja melindungi wartawan untuk menjalankan tugas mulia." Ujar jetro.

 

Menkopolhukam Mahfud MD ada menerangkan "Bagi kami pemerintah jurnalis bukan musuh tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus, oleh sebab itu kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu, siapa yang menganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupin atau ingin menutupi kesalahan orang lain.

 

Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers jelas menerangkan ada pidananya ketika ada yang menghalang-halangin peliputan atau konfirmasi, jelas dalam undang-undang pers telah diatur.

 

Seandainya bung hercules tidak bersedia di wawancara atau dikonfirmasi sebagai narasumber, silahkan diterangkan tidak bersedia diwawancara sudah cukup, tetapi jangan mengeluarkan kata-kata ancaman kepada awak media.




Editor : Red
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top