Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Bapenda Kampar Tertibkan Objek Reklame Yang Tidak Berizin dan Bayar Pajak
Kamis 19 Januari 2023, 21:17 WIB

 


Jetsiber.com | Bangkinang Kota - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus melakukan  penertiban terhadap objek-objek  reklame yang tidak berizin dan  bayar pajak. Penertiban ini juga merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kampar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM didampingi Sekretaris Bapenda Jaka Putra, SE, M.Si, disela-sela kegiatan penertiban objek pajak di Bangkinang Kota, Rabu (18/01/2023). “Kita (Bapenda) terus melakukan penertiban objek reklame yang tanpa ijin dan tidak bayar pajak,” ujar Kholidah.

Dijelaskan Kholidah pada Rabu ini, petugas dari Bapenda melakukan penertiban objek reklame tanpa izin di wilayah kecamatan Bangkinang Kota. Petugas menyusuri jalan Sisingamangaraja, Jalan DI Panjaitan, Jalan M. Yamin  dan beberapa ruas jalan lainnya. Dalam kegiatan itu  ditemukan beberapa objek reklame   tanpa ijin seperti objek reklame   telepon seluler (Ponsel) tanpa ijin. Terhadap reklame tersebut langsung di segel.

Disampaikan Kholidah bahwa pihaknya memang berusaha dan berupaya  untuk   melakukan  peningkatan pendapatan   daerah. Namun  pihaknya  tetap berpijak pada aturan yang ada. ”Memang kita mengejar target pendapatan daerah tapi kita tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak sembarangan memberikan izin,” ujarnya.

Kemudian pihaknya dalam mengeluarkan izin  objek reklame  juga sesuai dengan  aturan yang berlaku seperti lokasi, waktu  tayang dan sebagainya. “Ada syarat dan ketentuan yang harus  mereka ikuti, baru bisa  izin  dikeluarkan,” ujar Kholidah.

Terkait adanya salah satu reklame rokok yang  dipasang di  trotoar  jalan M. Yamin Bangkinang, dijelaskan Kholidah bahwa objek reklame itu  tidak ada izin dan dipasang tanpa sepengetahuan pihaknya. “Reklame itu (diatas trotoar M Yamin) melanggar aturan, mereka tidak ada ijin, tidak bayar pajak,  dan dipasang di area bebas rokok dan mereka  telah bongkar sendiri reklamenya malam tadi,” jelas Kholidah.

Seperti yang viral dimedia sosial semalam  bahwa ada reklame rokok yang dipasang di trotoar jalan M. Yamin Bangkinang Kota. Reklame rokok ini  menuai kecaman para netizen. (Herma)




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top