Minggu, 28 Mei 2023

Breaking News

  • Jalan Lintas Singhil Kembali Rusak Akibat Cuma Di Timbun Batu Kerikil   ●   
  • PANI Silaturahmi Ke SMK Kansai Pekanbaru Terkait Penyuluhan Narkoba   ●   
  • Kapolres Kuansing Gelar Jumat Curhat Bersama Mahasiswa BEM Uniks Kabupaten Kuansing   ●   
  • 10 Negara Paling Menderita Di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?   ●   
  • Setelah Waras WNA Bugil Di Pentas Tari Bali Bakal Dideportasi   ●   
Wanita Berdaster Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ternyata Seorang Dokter
Kamis 19 Januari 2023, 17:38 WIB




Jetsiber.com,Jakarta - Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 07 Februari 1956
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)
Pendidikan : S-2


dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.


Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

 

 

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red) 




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top