Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
ASINTEL KEJATI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN TANYA JAKSA DENGAN TEMA JAKSA JAGA SEKOLAH
Rabu 18 Januari 2023, 13:02 WIB

 

 

Jetsiber.com,Pekanbaru - Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Pukul 21.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Gedung Graha Pena, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaksa Jaga Sekolah.

 

Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.

 

 

Diharapkan kegiatan Jaksa Jaga Sekolah dapat meminimalisir bahkan menghilangkan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana BOS sehingga tujuan penyaluran dana BOS dapat tercapai, yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Riau.

 

 

Penyelewengan dana BOS yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi ada 3 yaitu mulai dari proses pencairan, proses pengelolaan data dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif.

 

Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS, dana BOS dikelola secara tidak transparan oleh pihak sekolah atau kepala sekolah yang selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi seperti di Mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang dengan cara membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif.

 

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menyampaikan terkait Jaksa Jaga Sekolah ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang delik-delik tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana BOS.

 

 

Kejaksaan hadir dengan Program Jaga Sekolah, untuk menjaga agar tidak terjadi tindakan melawan hukum seperti tindak pidana korupsi atau pungli yang terjadi di lingkungan sekolah.

 

Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)(Red) 

Sumber:Kasipenkum
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002




Editor : Suwandi
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top