Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Kadis PUPR Kota Pekanbaru Tanggapi Informasi Terkait Tanah Milik Ponpes di Tenayan Raya
Rabu 18 Januari 2023, 12:09 WIB

Jetsiber.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menanggapi informasi yang tersebar luas terkait tanah milik yayasan Riadlhut Tauhid yang sudah dibangunkan jalan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa ada kesepakatan.


Pasalnya, belakangan ini, tersebar informasi bahwa tanah Pondok Pesentren (Ponpes) yayasan Riadlhut Tauhid seluas 10.500 M di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru telah dibangunkan jalan menuju Perkantoran Tenayan Raya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) membebaskan lahan seluas 10.500 meter yang dijadikan jalan tersebut.


Atas informasi yang tersebar luas tersebut,salah satu wartawan menguji kebenaran informasi melalui konfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution,pada selasa (17/1/23/2023).


Pada Konfirmasi media jetsiber.com kepada Indra Pomi Nasution, menjelaskan, bahwa proses pembangunan jalan tersebut sekitar pada tahun 2005 lalu sebelum diwakafkan ke pihak pesantren.


“Itu tanah tidak ada masalah, karena sebelum jalan itu di bangun masih belum di wakafkan dan belum ada Pesantren. Apa lagi masalahnya ??. Kemarin kan sudah di jelaskan lagi kepada mereka oleh Kabaq Hukum, “jelas Indra Pomi pada awak media.


Menurut Indra Pomi bahwa tidak ada tanah yang dibayar di sepanjang jalan tersebut. Kendati demikian, pihaknya pernah menawarkan bantuan ke pihak pesantren untuk membangun kelas dalam pesantren itu melalui hibah dari pemko pekanbaru.


“Kita pernah menawarkan bantuan ke pesantren itu, misalnya bangun kelas atau bangun jalan tapi dia tidak mau, pihak PonPes tetap minta tanahnya harus dibayarkan, “bebernya.


Dikatakanya, pihak Yayasan Riadlhut Tauhid juga sudah menggugat pihak Pemko ke Pengadilan Negeri terkait tanah tersebut.


“Dia sudah gugat kita di Pengadilan akan tetapi gugatanya kan di tolak oleh Pengadilan. Jadi, lucu saja, “Imbuhnya.


Selain itu, kata Indra Pomi, terkait ganti rugi tanah yang sudah dibangunkan jalan oleh Pemko, itu tidak ada, karena disepanjang jalan tersebut tidak ada yang harus dibayar karena sistem konsolidasi tanah, jadi tidak ada yang dibayar hanya tumbuhan dan bangunan saja yang dibayar,"Tegasnya".


“Kembali saya jelaskan, pemilik tanah pertama yaitu Pak Muhammad Nur, telah mengikuti Program konsolidasi tanah dan mengizinkan Pemerintah untuk membangun jalan 70 di tenayan dan pemerintah sudah berikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunannya dan itu pemko sudah bayarkan kepada Pak Nur sebelum tanah wakafkan ke Pesantren. Jadi tidak ada yang harus dibayar lagi, “ungkapnnya.


“Tapi kalau mereka minta bantu ke kita untuk transportasi yayasanya pasti kita bantu tapi itu menggunakan uang pribadi bukan uang Pemko, “tutupnya.***(Rilis/Regar)

Sumber : siletperistiwa.com




Editor : Suwandi
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top