Jetsiber.com,Lampung timur, Seorang pria di Lampung Timur diamankan Satresnarkoba Polres Lamtim, karena kedapatan memiliki sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.19 gram.
Diketahui pelaku tersebut berinisial EL (27) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
EL (27) diamankan polisi saat dirinya berada di sebuah gubuk Duren yang berada di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, pada 14 Januari 2023, sekira pukul 21.30 WIB malam.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Suheri, melalui Kanit Narkoba IPDA Meidy Hariyanto saat dikonfirmasi Selasa 17 Januari 2023.
IPDA Meidy menerangkan, bahwa inisial tersangka yang berhasil diamankan adalah, EL (27) warg Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
"Pada 14 Januari 2023, sekira pukul 21.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EL di di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur," imbuh IPDA Meidy.
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.19 gram.
"Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," tandasnya.
IPDA Meidy juga menjelaskan EL belum sempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Pelakunya belum sempat mengkonsumsinya, karena saat itu pelaku baru membeli barang tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat 0.19 gram, serta seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik.
Ia juga menambahkan bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- "Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.( Syamsul )
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




