Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Pakai Sabu di Gubuk Duren Warga Labuhan Maringgai di Ciduk Polisi
Selasa 17 Januari 2023, 14:55 WIB

 


Jetsiber.com,Lampung timur, Seorang pria di Lampung Timur diamankan Satresnarkoba Polres Lamtim, karena kedapatan memiliki sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.19 gram.

Diketahui pelaku tersebut berinisial EL (27) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

EL (27) diamankan polisi saat dirinya berada di sebuah gubuk Duren yang berada di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, pada 14 Januari 2023, sekira pukul 21.30 WIB malam.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Suheri, melalui Kanit Narkoba IPDA Meidy Hariyanto saat dikonfirmasi Selasa 17 Januari 2023.

IPDA Meidy menerangkan, bahwa inisial tersangka yang berhasil diamankan adalah, EL (27) warg Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

"Pada 14 Januari 2023, sekira pukul 21.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EL di di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur," imbuh IPDA Meidy.

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.19 gram.

"Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," tandasnya.

IPDA Meidy juga menjelaskan EL belum sempat mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pelakunya belum sempat mengkonsumsinya, karena saat itu pelaku baru membeli barang tersebut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat 0.19 gram, serta seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik.

Ia juga menambahkan bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  1. "Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.( Syamsul )



Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top