PEKANBARU - Larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 jilid II, wilayah Provinsi Riau memberlakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dengan adanya larangan mudik ini, Forkopimda Riau langsung melakuka Deklarasi Bersama di ruangan VVIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (21/4/2021) pagi.
Pembacaan deklarasi langsung dipimpin Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berserta jajarannya.
Isi deklarasi tersebut di antaranya, pertama, demi keselamatan masyarakat, Provinsi Riau tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Provinsi Riau.
"Dua, Melakukan pembatasan moda transportasi sejak pertanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terakhir, Mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk lebaran di rumah saja," ujar Syamsuar.
Lebih lanjut, mantan Bupati Kabupaten Siak dua priode itu mengatakan mudik lebaran bagi masyarakat Riau boleh dilakukan sebelum tanggal 6 Mei.
"Jadi sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan tadi (6 Mei - 17 Mei) diperbolehkan mudik lebaran," pungkas Syamsuar.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com