
Jetsiber.com,LAMPUNG TIMUR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, mulai melakukan sosialisasi perekrutan calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 di Daerah.
Sosialisasi rekrutmen Panwaslu Desa telah dilakukan Bawaslu Lamtim melalui flyer dan leaflet secara masif baik melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dan Panwaslu Kecamatan maupun media sosial pribadi.
Hal itu sebagai keterbukaan informasi sehingga masyarkat Lampung Timur tahu dan kemudian mendaftarkan diri untuk turut mengawasi proses rekrutmen calon Panwaslu Desa pada Pemilu srentak tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, saat diwawancarai diruangannya Rabu 11 Januari 2023.
"Se-Kabupaten Lampung Timur kita memerlukan sebanyak 264 PKD yang akan mulai dibuka pendaftaran pada 14-19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 24 Kecamatan," ujar Uslih.
Pihak juga menjelaskan Pendaftaran PKD ini juga gratis dan tidak dipungut biaya asalkan memenuhi persyaratan seperti berusia 21 Tahun, izasah minimal SMA sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat.
"Untuk seluruh proses rekrutmen Panwaslu Desa tidak peserta dipungut biaya atau gratis. Jika ada pembiayaan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan akan kita tindak tegas," tegasnya.
Sementara, Anggota Komisioner Bawaslu, Dedi maryanto saat dikonfirmasi mengatakan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 264 Desa di 24 Kecamatan.
"Untuk PKD, nantinya akan dipilih satu orang per satu desa, untuk 264 Desa di Lampung Timur," kata Uslih.
Ia mengatakan, proses pendaftaran nantinya, dilakukan di Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Semua pendaftaran PKD di lakukan di Panwas Kecamatan, kita hanya monitoring. Tapi pelaporan akhir tetap di Bawaslu.
Adapun tahapannya, ia menjelaskan hanya ada dua tahap. "Hanya ada dua tahap, yakni pendaftaran administrasi dan langsung tahap wawancara, dan untuk pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Desa itu mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023 (Tiga Hari)," paparnya.
Menurutnya, untuk persyaratan pendaftaran PKD, secara umum sama dengan pendaftaran Panwaslu Kecamatan.
"Mekanisme Hampir sama seperti penerimaan Panwaslu Kecamatan yang lalu, tapi, untuk persyaratan umur, ada sedikit perubahan. Sebelumnya minimal 25 tahun, tapi ada perubahan sekarang minimal 21 tahun, itu perubahan di Perpu no 1 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya. ( Syamsul)
Editor | : | Suwandi |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

