Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Kejaksaan Agung Sampaikan Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Banding dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Selasa 10 Januari 2023, 13:04 WIB

 


Jetsiber.com,Jakarta - Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.


Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:


1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.


2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.


Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:


1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.


Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. (Red) 

 

Sumber:Kapuspenkum




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top