Bengkalis, Jetsiber.com- Dj alias Jon Gondrong, pria berusia setengah abad ini terpaksa berurusan dengan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis atas aksi nekatnya.
Ia disebut dan diduga telah melakukan pengancaman terhadap RS (26), seorang pegawai di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/4).
Hal itu jelas tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/70/IV/2021/SPKT/RIAU/BKS/RES-BKS, yang dilayangkan oleh pelapor sesaat setelah pengancaman terjadi.
Dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH., SIK membenarkannya. Ia menjelaskan, awalnya peristiwa kriminal itu bermula saat Dj hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di tempat korban bekerja, sekira pukul 18.30 WIB, Rabu lalu.
"Saat itu, tersangka ini bertanya. Ada minyak? Kemudian, pelapor menjawab bahwa BBM yang ditanyakan Dj telah habis," papar AKP. Meki, Senin (19/4).
Seolah tak nyaman dengan jawaban RS, Jon Gondrong kemudian bersikap frontal alias marah-marah kepada pelapor. Tak sampai disitu saja, ia bahkan mengancam hendak membunuh pegawai SPBU ini dengan menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis Keris.
Tak terima dengan ancaman tersebut, RS kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkalis. "Setelah laporan kita terima, penyelidikan pun dilakukan," ucapnya.
Keesokan harinya, tepat sekira pukul 13.30 WIB, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis mendapati informasi terkait keberafaan Dj alias Jon Gondrong. Ia disebut tengah berada di kediamannya.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung menyambangi dan mengamankan sang pengancam nekat ini.
Kala diamankan, tersangka mengaku kepada petugas bahwa ia telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sajam jenis Keris sebagaimana disebutkan RS dalam laporannya.
Akan hal itu, penyidik langsung menyita keris yang digunakan pelaku untuk mengancam pelapor. Terhadap terlapor, juga dilakukan tindakan tegas dengan menggelandangnya ke Mapolres Bengkalis.
"Setelah ditangkap, Dj langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis ini.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jon Gondrong bakal dijerat dengan ketentuan Pasal terkait dalam KUH Pidana," pungkasnya.
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Bengkalis |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com