
Jetsiber.com,JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.
Dalam gugatannya Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik .(Rilis)
Editor | : | Suwandi |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


_copy_386x291.jpg)
01
02
03
04
05

