Jumat, 22 September 2023

Breaking News

  • Dukung UMKM Go Online, Menteri Budi Arie: Kominfo Siapkan Pendampingan   ●   
  • Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB   ●   
  • Bupati Kasmarni Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIl   ●   
  • Pelaksanaan TMMD, Bupati Kasmarni Minta Warga Ikut Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa   ●   
  • Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD Bengkalis Tandatangani MoU Perubahan KUA-PPAS   ●   
Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN!
Kamis 29 Desember 2022, 20:40 WIB

 

Jetsiber.com,JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.

"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik .(Rilis)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top