Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
Maraknya Rokok Ilegal Dan Memakai Cukai Palsu Beredar Dijambi
Selasa 27 Desember 2022, 17:23 WIB

 

Jetsiber.com,Jambi, - Rokok yang salah satunya Jadi konsumsi banyak orang khususnya yang ada Diprovinsi Jambi, umumnya banyak orang Di Indonesia. 27/12/2022.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dikatakan oleh seseorang sebut saja Inicial ( B ) bahwa, Rokok juga menjadikan salah satu aset pemasukan Negara membuat Jadi bertambah. dan banyak perokok menikmati berbagai macam Jenis rokok, tetapi kenapa makin lama makin banyak rokok palsu, serta rokok Ilegal' yang memakai cukai palsu banyak beredar.

Dari salah satu sumber lain juga menyebutkan bahwa, Saat Ini Diwilayah Provinsi Jambi banyak Jenis rokok Iiegal, dan memakai Cukai Palsu. ' dimana letak kinerja pihak Bea Cukai baik pusat maupun daerah' , apakah benar benar tidak tahu akan hal Ini ? atau memang sengaja dibiarkan beredar' karena Ini bisa jadi sangat membahayakan dan dapat merugikan Negara , "pungkasnya mengakhiri *** (BI).




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top