Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Puspenkum Kejagung Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Korupsi   ●   
  • Jaksa Agung RI Melakukan Kunker Serta Peresmian Gedung Kejari Pali dan Kejari Muara Enim   ●   
  • Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI   ●   
Pj Walikota Pekanbaru Silaturahmi Bersama MUI Pekanbaru, Klarifikasi Terkait Izin JP Pub dan KTV
Sabtu 17 Desember 2022, 14:51 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP bersilaturahmi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, masa khidmat 2022-2027, di Rumah Dinas Walikota, Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/12) sore.


Dalam suasana keakraban tersebut, MUI Kota Pekanbaru siap bersinergi dan mendukung dalam mencapai visi misi dan program pemerintah kota. Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam kesempatan tersebut juga memaparkan terkait perkembangan dan isu di Kota Pekanbaru.

Salah satu yang menjadi sorotan saat ini terkait keberadaan tempat hiburan malam Joker Poker (JP) Pub & KTV, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

"Hari ini saya dibully habis-habisan oleh masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Izin joker poker, untuk izin karaoke nya kewenangannya pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara untuk Pub dan Bar itu gawe nya ada di pemerintah provinsi," kata Muflihun.

Untuk pengurusan izin karaoke termasuk izin dengan resiko menengah kebawah, dan kewenangan izin ada pemerintah kota. Namun, pengurusan izin tersebut seluruhnya sudah secara online pasca adanya undang-undang cipta kerja.

"Tidak pernah pelaku usaha karaoke itu ketemu sama Walikota, ketemu sama kepala DPM-PTSP. Tapi cukup mengisi formulir via email, itu terbit (izin.red) barcode nya barcode pekanbaru. Jadi, ini masalahnya, bukan pekanbaru saja, tapi nasional," terangnya.

Ia mengaku, banyak kepala daerah lain yang di wilayah mereka yang tidak tahu terkait pengajuan usaha karena penerbitan izin usaha dilakukan secara online.

"Jadi, hari ini kita sama-sama bertanggung jawab. Kita cari regulasinya, kalau saya yang mengeluarkan, saya yang memaksa keluar (izin.red) boleh saya bapak komplain. Tapi hari ini pengurusan izin karaoke itu melalui online, OSS. Ini yang perlu sama-sama kita cermati," jelasnya.

Muflihun mengimbau, agar masyarakat bisa objektif dan jangan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Saya ingin juga nanti kita koreksi ke Babussalam, kita panggil RT, RW, lurah, camat, ada tidak Pj Walikota kepala daerah mengeluarkan izin. Atau berkomunikasi dengan pemilik karaoke, tapi karena regulasi saat ini, izin secara otomatis keluar," ulasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah kota hanya bisa sebatas mengeluarkan izin untuk operasional tempat karaoke. Namun ketika beralih fungsi menjadi Pub, maka kewenangan izin ada pada pemerintah provinsi.

"Alhamdulillah bapak gubernur juga sudah bersurat resmi kepada pusat untuk menghentikan pengajuan izin tersebut," pungkasnya.***

Sumber: Kominfo Pekanbaru




Editor : Nur
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top