Pekanbaru, Jetsiber.com- Stik blanko e-KTP atau Kartu tanda penduduk elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kosong. Sebagai penggantinya Disdukcapil menerbitkan Surat keterangan (Suket).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada awak media mengatakan, Suket akan berlaku sampai awal Januari 2023 mendatang atau sampai persediaan blanko KTP elektronik sudah mencukupi..Kalau dulu suket berlaku sampai 6 bulan, namun sekarang tidak sampai satu bulan, tetang Irma Novita, Rabu (7/11/2022).
Disampaikan Irma, adapun fungsi Surat keterangan(Suket) sama seperti KTP elektronik dan tercatat di sistem Adminduk hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada.tetangnya.
Saat ini yang blangko KTP elektroniknya habis. Sebenarnya, kita sudah berusaha untuk berhemat. Bahkan ada masyarakat yang KTP rusak dan masih terbaca belum kita ganti, terangmya.
“Kita sudah mengajukan permintaan blanko ke pusat, namun persediaan di pusat juga menipis,”ujar nya.
Diakuinya, biasanya jika stok blanko KTP elektronik di pusat ada, permintaan Pekanbaru selalu dipenuhi. Sesuai arahan Ditjen Adminduk, bagi kabupaten kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dra. Hj. SENIWATI HAIS., M.Si mengatakan, pengurusan Suket tetap sama dengan e-KTP yakni secara online. Masyarakat tetap mengajukan permohonan melalui website resmi Disdukcapil Pekanbaru, yakni, www.sipenduduk.pekanbaru.go.id.***
Sumber: suarapersada.com
Editor | : | Nur |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com