Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja JAM-Intel Kejagung RI Secara Virtual   ●   
  • Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Mengikuti Halo RB Mei 2024 Dengan Karocana Tiyas Widiarto, SH.,MH Secara Virtual   ●   
  • Dua Remaja Warga Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi, Demi Merubah Kehidupan Keluarganya   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
Blanko e-KTP Kosong, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Suket Sebagai pengganti e-KTP
Rabu 07 Desember 2022, 20:09 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com- Stik blanko e-KTP atau Kartu tanda penduduk elektronik  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kosong.  Sebagai penggantinya Disdukcapil menerbitkan Surat keterangan (Suket).


Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada awak media mengatakan, Suket akan berlaku sampai awal Januari 2023 mendatang atau sampai persediaan blanko KTP elektronik sudah mencukupi..Kalau dulu  suket berlaku sampai 6 bulan, namun sekarang tidak sampai satu bulan, tetang Irma Novita, Rabu (7/11/2022).

Disampaikan Irma, adapun fungsi Surat keterangan(Suket)  sama seperti KTP elektronik dan tercatat di sistem Adminduk hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada.tetangnya.

Saat ini yang blangko KTP elektroniknya habis. Sebenarnya, kita sudah berusaha untuk berhemat. Bahkan ada masyarakat yang KTP rusak dan masih terbaca belum kita ganti, terangmya.

“Kita sudah mengajukan permintaan blanko ke pusat, namun persediaan di pusat juga  menipis,”ujar nya.

Diakuinya, biasanya jika stok blanko KTP elektronik di pusat ada, permintaan Pekanbaru selalu dipenuhi. Sesuai arahan Ditjen Adminduk, bagi kabupaten kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dra. Hj. SENIWATI HAIS., M.Si mengatakan, pengurusan Suket tetap sama dengan e-KTP yakni secara online. Masyarakat tetap mengajukan permohonan melalui website  resmi Disdukcapil Pekanbaru, yakni, www.sipenduduk.pekanbaru.go.id.***

Sumber: suarapersada.com




Editor : Nur
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top