Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya   ●   
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah   ●   
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas   ●   
  • Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal   ●   
  • Persatuan Jaksa Indonesia Menggandeng UMKM Adakan Pasar PERSAJA Peringati HUT ke-73   ●   
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 2 Orang Tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi dan Rajungan pada PT Surveyor Indonesia
Selasa 06 Desember 2022, 22:21 WIB

Jakarta, Jetsiber.com - Kamis 01 Desember 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.


Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang Tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
 
Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang Tersangka, yakni:

1.    BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
 
2.    AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
 
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka tersebut yakni:

1.    BI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
 
2.    AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
 
Adapun peran dari Tersangka BI dan Tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red )




Editor : Nur
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top