Jetsiber.com | Sontang | Kuasa Hukum Ahli waris ke -7 Jetro Sibarani SH MH CH bersama rekan Hancen Stefanus Dermawan Butar butar SH dan Jetro Sitorus SH sambangi ke objek perkara lahan seluas kurang lebih 866 hektar di KM 41 sontang, desa Sontang, pukul 11.00 Wib, Kamis, 01-12-2022.
Pada saat di objek perkara kami temui telah hadir perangkat desa diwakili sekretaris desa Sontang, kepala dusun 4 rintis desa sontang dan Rukun tetangga 25 untuk mau melakukan pengukuran bersama kuasa hukum dari ahli waris 1,2,3 dan 4.
Saya selaku kuasa hukum ahli waris ke-7 melarang kegiatan dan tindakan apapun sebelum adanya kesepakatan dari seluruh ahli waris untuk melakukan pengukuran maupun pengalihkan lahan seluas 843,6 hektar tersebut.
Atas keberatan kami selaku kuasa hukum ahli waris ke-7, perangkat desa membatalkan pengukuran tersebut dan kembali pulang masing - masing.
Senada jg keterangan dari sekretaris Sontang, atas adanya keberatan ini apapun kegiatan kita hentikan dan silahkan saudara rekan kuasa hukum kekantor desa untuk membicarakan lebih lanjut terkait perkara aquo dan ketemu kembali hari Senin tanggal 05 Desember 2022 dikantor desa.
Editor | : | Red |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com