Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Puspenkum Kejagung Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Korupsi   ●   
  • Jaksa Agung RI Melakukan Kunker Serta Peresmian Gedung Kejari Pali dan Kejari Muara Enim   ●   
  • Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI   ●   
Tanpa Kesepakatan, Kuasa Hukum Larang Pengukuran Objek Secara Sepihak
Jumat 02 Desember 2022, 15:23 WIB

 


Jetsiber.com | Sontang | Kuasa Hukum Ahli waris ke -7 Jetro Sibarani SH MH CH bersama rekan Hancen Stefanus Dermawan Butar butar SH dan Jetro Sitorus SH sambangi ke objek perkara lahan seluas kurang lebih 866 hektar di KM 41 sontang, desa Sontang, pukul 11.00 Wib, Kamis, 01-12-2022.

Pada saat di objek perkara kami temui telah hadir perangkat desa diwakili sekretaris desa Sontang, kepala dusun 4 rintis desa sontang dan Rukun tetangga 25 untuk mau melakukan pengukuran  bersama kuasa hukum dari ahli waris 1,2,3 dan 4.

Saya selaku kuasa hukum ahli waris ke-7 melarang kegiatan dan tindakan apapun sebelum adanya kesepakatan dari seluruh ahli waris untuk melakukan pengukuran maupun pengalihkan lahan seluas 843,6 hektar tersebut.

Atas keberatan kami selaku kuasa hukum ahli waris ke-7, perangkat desa membatalkan pengukuran tersebut dan kembali pulang masing - masing.

Senada jg keterangan dari sekretaris Sontang, atas adanya keberatan ini apapun kegiatan kita hentikan dan silahkan saudara rekan kuasa hukum kekantor desa untuk membicarakan lebih lanjut terkait perkara aquo dan ketemu kembali hari Senin tanggal 05 Desember 2022 dikantor desa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top