Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
  • Ribuan Peserta Seleksi Calon Polisi Memadati Mapolda Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal Bersama KBPP Polri dan IKAL Provinsi Riau   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Kekayaan, Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024   ●   
  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
Tanpa Kesepakatan, Kuasa Hukum Larang Pengukuran Objek Secara Sepihak
Jumat 02 Desember 2022, 15:23 WIB

 


Jetsiber.com | Sontang | Kuasa Hukum Ahli waris ke -7 Jetro Sibarani SH MH CH bersama rekan Hancen Stefanus Dermawan Butar butar SH dan Jetro Sitorus SH sambangi ke objek perkara lahan seluas kurang lebih 866 hektar di KM 41 sontang, desa Sontang, pukul 11.00 Wib, Kamis, 01-12-2022.

Pada saat di objek perkara kami temui telah hadir perangkat desa diwakili sekretaris desa Sontang, kepala dusun 4 rintis desa sontang dan Rukun tetangga 25 untuk mau melakukan pengukuran  bersama kuasa hukum dari ahli waris 1,2,3 dan 4.

Saya selaku kuasa hukum ahli waris ke-7 melarang kegiatan dan tindakan apapun sebelum adanya kesepakatan dari seluruh ahli waris untuk melakukan pengukuran maupun pengalihkan lahan seluas 843,6 hektar tersebut.

Atas keberatan kami selaku kuasa hukum ahli waris ke-7, perangkat desa membatalkan pengukuran tersebut dan kembali pulang masing - masing.

Senada jg keterangan dari sekretaris Sontang, atas adanya keberatan ini apapun kegiatan kita hentikan dan silahkan saudara rekan kuasa hukum kekantor desa untuk membicarakan lebih lanjut terkait perkara aquo dan ketemu kembali hari Senin tanggal 05 Desember 2022 dikantor desa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top