Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Ketua DPRD Medan: Ketentuan Hukum Penataan Aset Agar Tidak Pindah Tangan Sesuai Perda No 19 Tahun 2016
Rabu 21 September 2022, 13:01 WIB

 


MEDAN, Jetsiber.com| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1, dinyatakah bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Seiring hal itu Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE menuturkan,
"Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan sesuatu hal yang mutlak dan harus, karena ini mengatur tentang barang milik daerah atau aset-aset yang perlu dicatat dengan jelas dan diterapkan pelaksanaannya agar tidak dipindahtangankan, harus transparansi dan terdata dengan baik," tuturnya.


Penegasan ini disampaikan Hasyim dalam sambutannya membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (19/9/2022).


Saat rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan H. Rajudin Sagala, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
“Lahirnya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan membuat suatu data yang lebih jelas terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak terjadi pemindahtanganan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir ini suatu terobosan yang baik dan perlu kita apresiasi”, tuturnya. Hasyim.


Perlu diketahui, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Sementara itu, Dalam Nota Pengantar Kepala Daerah yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, mengatakan secara umum sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis, dan tertib fisik barang milik daerah. Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain.


Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1, dinyatakah bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).


“Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah. Dengan demikian, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan ini, juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan secara keseluruhan”, tutur Aulia Rachman.


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Nurlince/Salomo




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top