Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Medan Jadi Percontohan Tilang Elektronik Di Sumut Segera Di Launching
Minggu 11 April 2021, 00:21 WIB

Medan, Jetsiber.Com- Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menuturkan, "Setelah pemasangan alat pemantau selesai dilakukan, mereka akan langsung melakukan launching dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme tilang elektronik sesuai Pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan saat ini masih terus berlangsung. Hal ini seiring kebijakan untuk menerapkan tilang elektronik sebagaimana program Polri dibawah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seiring hal tersebut dituturkan Dirlantas, Valentino Alfa Tatareda alumni Akademi Polisi (Akpol) Tahun 1994 asal Sulawesi Utara
"ETLE ini merupakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan dibantu kamera CCTV. Karenanya pelanggar yang tercapture atau terekam kamera akan ditilang dengan e-Tilang setelah proses konfirmasi terlebih dulu," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).

Kota Medan merupakan salah satu lokasi percontohan tilang elektronik di Indonesia setelah beberapa kota besar lainnya di Indonesia menurut Kabid Humas Hadi "Kota Medan akan dijadikan sebagai percontohan. Diharap penerapan e-Tilang dapat meningkatkan kedisiplinan warga saat berkendara dialan raya," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu.

Hadi menjelaskan, "Ada beberapa hal terkait pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan dengan diterapkannya sistem e-Tilang seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta mengemudi sambil mengoperasikan ponsel," terangnya. Hadi menambahkan,

"Lalu melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor," imbuhnya.

(Salomo Simorangkir/Red)




Editor : nuri hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top