Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Polres Kuansing Siapkan 920 Personel untuk Pengamanan Festival Pacu Jalur Tradisional 2025   ●   
  • Rutan Pekanbaru Laksanakan Razia Rutin, Pastikan Kamar Hunian Bebas Barang Terlarang   ●   
  • Pastikan WBP Tetap Sehat dan Terlindungi, Dokter Lapas Pekanbaru Berikan Penyuluhan Kesehatan   ●   
  • Mahasiswa UIR Gelar Penyuluhan Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
  • Pembukaan Tournament Billiard 9 Ball Piala Dandim 0320/Dumai Meriahkan HUT RI ke-80   ●   
Restorative Justice Terlaksana di Polsek Pinggir
Senin 29 Agustus 2022, 19:48 WIB


Jetsiber.com | Pinggir | Kasus Dugaan Penipuan yang dilaporkan Pelapor dipolsek pinggir dicabut karena telah terjadi perdamaian (Restorative Justice) antara pelapor dan terlapor, 29 Agustus 2022, dipolsek pinggir.

Persoalan berawal dari jual beli tanah antara pelapor dan terlapor, tanah tersebut digarap atau dikuasai seseorang sehingga tidak terima lahan tersebut sengketa dan melaporkan kepolsek pinggir.

Menurut kuasa hukum Jetro Sibarani SH., MH dan bersama team Rinawati SH., MH dan Jetro Sitorus SH, Hanscen S.D., SH Telah memberikan penjelasan kepada para pihak sehinga terjadilah perdamaian antara para pihak dengan syarat dan ketentuan yang disepakati disaksikan perangkat pemerintah setempat seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan diketahui kepala desa.

Proses permasalahan tersebut sudah beberapa bulan dengan hadirnya kami dari kuasa terlapor dapat memberikan win-win solution

Setelah perdamaian ini ditandatangani maka Minggu depan para pihak dan perangkat desa akan memperbaiki surat yang ada kekeliruan di Surat Tanah tersebut dan mengukur kembali serta menentukan batas-batasnya,"cetus Jetro.




Editor :
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top