Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Ketua Gakorpan Rohil: Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan KUA Panipahan Darat Menuju Kesejahteraan   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Joni Hendri Diwakili Niniak Mamak, Bundo Kandung dan Cadiak Pandai Ambil Formulir ke PKB dan PAN   ●   
  • CEO INDODAX: Kawasan Asia Tenggara, Calon Key Leader Industri Kripto Dunia   ●   
  • Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak   ●   
  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
Restorative Justice Terlaksana di Polsek Pinggir
Senin 29 Agustus 2022, 19:48 WIB


Jetsiber.com | Pinggir | Kasus Dugaan Penipuan yang dilaporkan Pelapor dipolsek pinggir dicabut karena telah terjadi perdamaian (Restorative Justice) antara pelapor dan terlapor, 29 Agustus 2022, dipolsek pinggir.

Persoalan berawal dari jual beli tanah antara pelapor dan terlapor, tanah tersebut digarap atau dikuasai seseorang sehingga tidak terima lahan tersebut sengketa dan melaporkan kepolsek pinggir.

Menurut kuasa hukum Jetro Sibarani SH., MH dan bersama team Rinawati SH., MH dan Jetro Sitorus SH, Hanscen S.D., SH Telah memberikan penjelasan kepada para pihak sehinga terjadilah perdamaian antara para pihak dengan syarat dan ketentuan yang disepakati disaksikan perangkat pemerintah setempat seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan diketahui kepala desa.

Proses permasalahan tersebut sudah beberapa bulan dengan hadirnya kami dari kuasa terlapor dapat memberikan win-win solution

Setelah perdamaian ini ditandatangani maka Minggu depan para pihak dan perangkat desa akan memperbaiki surat yang ada kekeliruan di Surat Tanah tersebut dan mengukur kembali serta menentukan batas-batasnya,"cetus Jetro.




Editor :
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top