Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Sumondang Simangunsong SH MH, Ketua Umum Topan-RI & Avokad Senior Sangat Mengapresiasi Kinerja Polri
Sabtu 20 Agustus 2022, 21:14 WIB

Jakarta, Jetsiber.com - Penetapan Tersangka terhadap Putri Cendrawatih “PC”stri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat ( Brigadir ‘J’,red), yang baru-baru ini diumumkan dalam konfrensi pers oleh Mabes Polri pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022. Penetapan tersebut menambah kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat yang sebelumnya sempat menurun., Ujarnya.


Dalam keterangannya di Jakarta, Sumondang Simangunsong SH MH yang merupakan Ketua Umum TOPAN-RI dan sekaligus Advokat Senior sangat mengapresiasi kenerja Polri terkait penanganan perkara Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, apalagi setelah Polri menetapkan PC sebagai Tersangka baru.tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap PC adalah Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340, subsidair 338 Jo 55, 56 KUHPidana.


[20/8 09.45] Sumondang SH MH: Sumondang Simangunsong mengatakan Polri harus tetap menjaga Marwah dan kehormatan institusinya agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.Jadilah polisi yang profesional yang berpihak kepada hukum dan keadilan.


Sumondang Simangunsong berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
[20/8 09.45] Sumondang SH MH: Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
[20/8 09.45] Sumondang SH MH: Dengan ditetapkannya PC sebagai Tersangka maka Tersangka seluruhnya bertambah menjadi 5 (lima) orang.

Proses penanganan perkara ini harus benar – benar transparan dan jangan ada yangg ditutuptutupi,kita harus sama – sama mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut agar penyidik dalam menangani perkara ini harus profesional dan sungguh-sungguh.(Red)


Sumber:DPP TOPAN RI




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top