Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Lagi, Agen Perjudian online jenis Higgs Domino Memakai Chip di Ciduk Petugas
Sabtu 20 Agustus 2022, 19:16 WIB

KUANTAN SINGINGI, Jetsiber.com - Polsek Cerenti Polres Kuantan Singingi  tangkap  pelaku perjudian judi online Higgs Domino dengan memakai chip, satu orang pria bernama inisial PJ (29) tahun di tangkap di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip pada hari kamis (18/8/2022) sekira pukul 21.00 wib.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos, “ telah diamankan pelaku sebagai agen judi online jenis higgs domino menggunakan chip laki laki inisisl PJ di Counter Hand Phone Frengki Celuler miliknya yang berada di pinggir jalan Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Xiaomi yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” ujar IPTU Irwan Sabtu ( 20/08/22) pagi

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Counter Hand Phone Frengki Celuler milik pelaku PJ yang berada di pinggir jalan Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan singingi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 pada pukul 21.00 Wib di lokasi dan mendapati terduga PJ sedang melakukan praktek perjudian online jenis higgs domino dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Pelaku PJ berikut barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Xiaomi yang berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang ditemukan pada saat petugas ditempat pelaku,  selanjutnya pelaku telah dilakukan penahanan berikut penyitaan barang bukti  guna diproses lebih lanjut, " ungkap IPTU Irwan.

“Kepada pelaku PJ diduga telah melanggar undang undang sebagaimana diatur dalam Pasal  303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara " tutup Irwan

Sumber: Humas Polres Kuansing.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top